Dianggap “Labrak” UU No 7 Tahun 2017, Aktivis GMI, Laporkan Danny Pomanto di Bawaslu

Suriadi
Suriadi

Rabu, 27 Februari 2019 21:10

Dianggap “Labrak” UU No 7 Tahun 2017, Aktivis GMI,  Laporkan Danny Pomanto di Bawaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Gerakan Millennial Indonesia (GMI) akhirnya juga ikut melaporkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, terkait keterlibatan para camat se Kota Makassar yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Laporan terhadap Danny Pomanto dilayangkan GMI di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, karena menganggap jika Danny Pomanto ikut melabrak UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kita ikut laporkan Danny Pomanto ke Bawaslu, karena kami menilai DP juga diduga terlibat pelanggaran UU Pemilu, ” ungkap Asrul Wakil Koordinator Bidang Hukum GMI Sulsel.

Dimana dijelaskan dalam pas 547 UU Nomor 7 tahun 2017, menegaskan Pejabat Negara yang Dengan Sengaja Membuat atau melakukan Tindakan Salah yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye memungkinkan untuk dipidana paling lama 3 Tahun dan denda paling Banyak Rp 36 jyta.

Langkah GMI melaporkan Danny Pomanto, terkait pernyataan Danny yang terkesan membela bawahannya yang diduga bersama-sama dengan mantan gubernur Sulsel ikut memberikan pernyataan dukungan kepada capres Nomo nurut 01

Apa lagi Lagi, lanjut Asrul, Danny Pomanto selalu Wali Kota Makassar juga telah mengeluarkan edaran pada tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor 270/32/5/S.Edar/Kesbangpol/I/2019 tentang “Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilu 2019”

Hal inilah yang dianggap jika Danny selain membela bawahannya, Politisi Partai NasDem tersebut juga telah melabrak aturan yang di buatnya sendjri, dimana Danny tidak mampu mencerminkan karismatik sosok pemimpin yang beintegritas.

Bahkan pernyataan Danny Pomanto tersebut diakuinya juga bisa membawa pengaruh pada integritas ASN di lingkup Pemkot Makassar untuk berlaku netral pada proses pemilihan Umum serentak tahun 2019.

“Ya kami berharap agar kiranya Bawaslu dapat secara prifesiibal untuk mengambil tindakan dan memproses se adik-adiknya dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat dan Wali Kota Makassar, ” ungkap Arul (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 23:53
PEMKOT MAKASSAR PERKUAT SINERGI TPAKD, PERLUAS AKSES PEMBIAYAAN PRODUKTIF BAGI UMKM
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas sektor guna men...
Metro10 Juli 2026 23:51
MAKASSAR JADI RUJUKAN NASIONAL, PEKANBARU BELAJAR LANGSUNG INOVASI PEMERINTAHAN DI ERA APPI
Makassar, Trotoar.id — Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Kota Makassar kian mengukuhkan diri sebagai daerah rujukan nasional dalam ...
Hukum10 Juli 2026 23:34
Mantan Bupati Gowa Laporkan Mantan Istri ke Polda Sulsel 
MAKASSAR, Trotoar.id — Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Chaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya bersama dua orang lainnya ke Polda Sulawesi ...
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...