Bawaslu Makassar: Tidak Benar Kami Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran 15 Camat

Suriadi
Suriadi

Jumat, 01 Maret 2019 18:57

Kantor Bawaslu
Kantor Bawaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membantah jika telah menghentikan proses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ke 15 camat sekota Makassar.

Ketua Bawaslu Makassar Nur Sariq yang dikonfirmasi menjelaskan yang jika perhentian yang dilakukan Bawaslu Makassar bukan pada Proses, melainkan laporan masyarakat yang diterima bawaslu dianggap tidak memenuhi unsur materil untuk dilanjutkan

“Bukan proses yang kami hentikan, melainkan laporan yang kami anggap tidak memenuhi unsur materil laporan yang diserahkan ke kami,  sehingga kami anggap tidak dilanjutkan, ” ungkap Nur Sari

Bahkan dengan kabar jika Bawaslu telah  menghentikan proses pemeriksaan itu keliru,  mengingat proses penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat sekota Makassar semuanya dilakukan di Bawaslu Provinsi,  dan bukan di Kota Makassar

Dimana lanjutnya, Bawaslu Kota Makassar sendiri menerima sebanyak 12 laporan, dan satu di antaranya  dinilai tidak memenuhi syarat laporan berdasarkan kajian dan penelitian dan per bawaslu nomor 7 tahun 2018.

“Tidak benar kami menghentikan proses,  sebab proses pemeriksaan ke 15 camat tersebut berada di Provinsi dan bukan di kami (Bawaslu Makassar),  dan bukan d Kami,” Jelasnya.

Di jelaskannya penghentian laporan masyarakat terhadap 15 camat tersebut dikarenakan pelapor tidak mampun menghadirkan saksi yang akan di mintai keterangan, dan hal itulah mengapa Bawaslu Kota Makassar tidak menindak lanjuti  laporan tersebut.

Atas informasi tersebut,  Bawaslu Kota Makassar sendiri langsung mendapat b konfirmasi dari Bawaslu RI terkait kabar yang membuat heboh tersebut

Diketahui ke 15 Camat se Kota Makassar sendiri dilaporkan di Bawaslu oleh sejumlah elemen dan masyarakat,  terkait video dugaan dukungan yang di berikan kepada salah satu peserta pilpres 2019 akan datang.

Dan Bawaslu Sulsel sendiri saat ini juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap m pelapor,  saksi dan terlapor,  termasuk mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan juga akan memanggil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto. (Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen07 Juni 2026 17:08
Diduga Karena Tekanan, Kepsek SMA/SMK di Sulsel Mengundurkan diri
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu pengunduran diri sejumlah kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Selatan secara serentak menjadi sorotan publik. ...
Metro06 Juni 2026 19:26
Aliyah Mustika Ilham Usulkan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di DPRD
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) di tingkat DPRD provin...
Nasional06 Juni 2026 19:15
Menaker Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja pene...
News06 Juni 2026 18:00
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar
SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di Lingkungan Matalallang, Kelurah...