TROTOAR.ID –– Rismawati wanita yang baru berusia 23 tahun dan telah menyandang status sebagai Janda, setahun yang lalu, ditambah dengan tanggungan dia orang anak yang harus di hidupnya, memilih menjadi pedagang Narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ketimbang harus menjual diri demi mendapatkan uang.
Pilihannya memilih, menjual narkoba kepada sejumlah pengguna dilakoninya dua bulan yang lalu setelah dirinya terjepit ekonomi, paska ditinggal sangat suami dan berstatus sebagai janda.
“Buat kebutuhan hidup sama anak juga. Saya mending jualan sabu dari pada saya harus jual diri,” kata Risma dikutip Warta Kota.
Baca Juga :
Wanita yang memiliki dua orang anak tersebut diamankan oleh jajaran polsek tanah abang jakarta pusat mengaku kapok, meski demikian dia mengaku jika tidak ada hal lain yang dapat dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak sehingga memilih jalan pintas menjadi pegedar narkoba
“Ya kalo udah ketangkap seperti ini ya kapok mas, jadi kepikiran anak juga, sekarang anak ama ibu saya,” ujarnya
Janda muda mantan pegawai tokoh teraebut mengaku terjerumusnya saat dirinya berkenalan dengan seorang yang menawarkannya mencoba barang haram tersebut hingga terus berlanjut dan akhirnya menjadi penyedia barang haram tersebut
Meski diakuinya upah yang didapat dari bisnis barang haram tersebut kecil, akan tetapi kebutuhan hidup dirinya adanya di sorang anaknya menjadi tanggung jawabnya yang harus di penuhinya
“Untuk setiap penjualan dapatnya kecil, misalnya barangnya laku Rp700 ribu saya cuma dapat Rp 200 ribu, ya mau disapa saya butuh duit untuk hidup bersama anak saya, ” ungkapnya
Aksinya menjadi penyedia barang haram tersebut berakhir setelah Polsek Metro Tanah Abang meringkusnya pada Februari lalu, si janda cantik ini pun terpaksa menjalani proses hukuman setelah kedapatan mengedarkan sabu.
Dari tangannya polisi menemukan bukti barang haram narkoba jenis sabu-sabu sebesar 1.06 gram dan 1.00 gram yang disimpan di dalam kamar cosnya dikawasan Jelambar Jakarta Barat
“Yang bersangkutan kita amankan sekaligus barang bukti sabu 1,06 gram dan 1.00 gram yang di simpan di kamar kosnya di kawasan Jelambar Jakarta Barat,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, Selasa (5/3/2019).
Ia pun dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.



Komentar