TROTOAR.id, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di kementrian Agama (Kemenag)
Penetapan Romahurmuzy sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan secara maraton kepada Tim Kampanye Naeional Jokowi-Ma’ruf, dan diumumkan langsung oleh wakil ketua KPK Laode M Syarief siang tadi
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, penyidik menaikkan status Romy dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di kemenag, sebagaimana diatur dalam KUHAP, ” ujar Laode M Syarif.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus yang menyeret ketua umum PPP
Selain Romy, dua orang lainnya yang juga ikut diamankan juga ikut di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
keduabtersangkabtersebut yak ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus sup aba tersebut, Rommy bersama dengan pihak dari Kemenag diduga menerima uang suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag.
Sebelumnya KPK mengamankan Romy beserta lima orang lainnya dalam kasus suap yang dilakukan di Jawa Timur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang berjumlahb Rp 156.758.000
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**#)




Komentar