TROTOAR.ID, PANGKEP — Pengadilan Negeri Pangkep akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Politisi Partai Golkar Sofyan Syam yang diduga melakukan tindak pidana pemilu.
Keputusan bebas di bacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Andi Imran saat membacakan putusan dalam sidang bacaan putusan jum’at malam,
“Dakwaan yang dilayangkan JPU dianggap tidak memenuhi unsur serta bukti pelanggaran pidana pemilu, Karena unsur dakwaan pertama tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak bisa kita lanjutkan walau saling berkaitan,” Ungkapnyab
Sidang Caleg DPRD Provinsi Sulsel tersebut juga di hadiri langsung oleh Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid yang juga ayah dari Sofyan Syam yang didakwa melakukan tindakan pidana pemilu.
Usia sidang digelar Bupati Pangkep langsung memeluk anaknya yang vonis bebas majelisnhakim ON Pangkajene dari tuntutan JPU dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada politisi partai Goljar tersrbut
Proses sidang yang di gelar malam hari juga di saksikan sejumlah pihak baik farin kalangan keluarga Bupati Pangkep ormas dan para pendukung Sofyan Syam yang hadir menyaksikan sidang putusan (**)
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…
Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…