Dihadapan Korban, Hakim PN Makassar Vonis Begal Tangan 18 Tahun Penjara

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mevonis dua pelaku begala tangan selama 18 tahun penjara,  putusan majelis hakim tersebut di saksikan langsung oleh korban Imran yang ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Makassar (selasa (2/4/2019)

Pautsan hakim yang menvonis 18 tahun penjara kepada dua pelaku membuat korban merasa kecewa atas putusan hakim,  yang menganggap putus an hakim tidak setimpal cacat permanen yang dialaminya.

” Putusan Hakim kepada dua pelaku Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20).lntidak setimpal dengan cacat permanen yang aku alami seumur hidup ” Ungkap Imran

Imran juga menganggap putusan hakim yang dijatuhkan kepada Korban tidak melihat kondisinya yang harus dipikul sampai hari tua nanti, dimana tanpa satu tangan akan membuat dirinya sulit untuk melakukan aktivitas dan bekerja di dunia profesional.

“Cacat seumur hidup ki ini  tidak bisa kerja. Harusnya di atasnya 18 tahun atau dia seumur hidup juga dipenjara. Bagaimana supaya seimbang hukuman dengan yang saya alami,” harapnya.

Hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada pelaku dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri makassar Selasa (2/4/2019)

“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup maka kedua terdakwa dijatuhkan hukum penjara 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan.

Putusanbyang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntuk keduabpelaku dneganbhukimna 17 tahun penjara

Insiden penebasan tangan Imran terjadi pada 25 November 2018 lalu. Pelaku merampas handphone merek Samsung J7 Prime dari tangan korban di Jalan Datuk Ribandang.

Handphone Samsung J7 Primer warna gold itu mereka jual kepada Irman (37) sebesar Rp 900 ribu. Hasilnya mereka bagi dua untuk berfoya-foya. (Rin)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

1 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

2 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

2 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

2 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

2 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

2 jam ago

This website uses cookies.