Dihadapan Korban, Hakim PN Makassar Vonis Begal Tangan 18 Tahun Penjara

Suriadi
Suriadi

Selasa, 02 April 2019 21:29

Dihadapan Korban,  Hakim PN Makassar Vonis Begal Tangan 18 Tahun Penjara

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mevonis dua pelaku begala tangan selama 18 tahun penjara,  putusan majelis hakim tersebut di saksikan langsung oleh korban Imran yang ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Makassar (selasa (2/4/2019)

Pautsan hakim yang menvonis 18 tahun penjara kepada dua pelaku membuat korban merasa kecewa atas putusan hakim,  yang menganggap putus an hakim tidak setimpal cacat permanen yang dialaminya.

” Putusan Hakim kepada dua pelaku Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20).lntidak setimpal dengan cacat permanen yang aku alami seumur hidup ” Ungkap Imran

Imran juga menganggap putusan hakim yang dijatuhkan kepada Korban tidak melihat kondisinya yang harus dipikul sampai hari tua nanti, dimana tanpa satu tangan akan membuat dirinya sulit untuk melakukan aktivitas dan bekerja di dunia profesional.

“Cacat seumur hidup ki ini  tidak bisa kerja. Harusnya di atasnya 18 tahun atau dia seumur hidup juga dipenjara. Bagaimana supaya seimbang hukuman dengan yang saya alami,” harapnya.

Hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada pelaku dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri makassar Selasa (2/4/2019)

“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup maka kedua terdakwa dijatuhkan hukum penjara 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan.

Putusanbyang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntuk keduabpelaku dneganbhukimna 17 tahun penjara

Insiden penebasan tangan Imran terjadi pada 25 November 2018 lalu. Pelaku merampas handphone merek Samsung J7 Prime dari tangan korban di Jalan Datuk Ribandang.

Handphone Samsung J7 Primer warna gold itu mereka jual kepada Irman (37) sebesar Rp 900 ribu. Hasilnya mereka bagi dua untuk berfoya-foya. (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen26 Agustus 2026 20:54
Pansus Pajak DPRD Sulsel Tegaskan BBNKB Tak Naik, Tetap 7 Persen
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan memutuskan tidak melakuka...
Daerah26 Agustus 2026 17:42
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Barru Dorong Potensi Daerah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Barru tidak ingin ruang fiskal menjadi alasan untuk memperlambat...
Metro26 Agustus 2026 17:27
Maulid Akbar Pesisir Makassar Digelar di Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar akan menggelar Maulid Akbar Pesisir Makassar 1448 Hijriah/2026 di kawasan Pelabuhan Paotere, Kecamat...
Politik26 Agustus 2026 16:29
Golkar Sulsel Tunjuk Andi Patarai Amir sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Maros
MAROS, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan menunjuk Andi Patarai Amir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mar...