TROTOAR.ID,MAKASSAR- Pendamping Hukum saksi Rosida dalam perkara tindak pidana pencurian di Pasar Sentral New Makassar Mall akhirnya melaporkan oknum anggota Polsekta Wajo ke Propam Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/4/2019).
Pasalnya, Oknum anggota Panit II IPTU Hamka telah melakukan tindak kriminalisasi kepada Pendamping Hukum saksi yakni Farid Mamma, SH.MH dalam pencabutan Keterangan kesaksian Rosida di Polsek Wajo.
Farid Mamma, SH.MH mengatakan, sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat mencederai profesi pengacara.
“saya sangat keberatan atas prilaku IPTU Hamka, SH Panit II Reskrim Polsek Wajo kepada saya, karena telah mencoreng profesi saya sebagai Pengacara,”tegas Farid Mamma.
Lanjut Farid mengatakan dalam keterangannya yang mana oknum anggota Panit II IPTU Hamka dengan sengaja melakukan perbuatan tindak kriminalisasi dalam bentuk penekanan dengan suara yang sangat keras bahkan memaksa untuk diperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) serta berita sumpah seorang pengacara.
Dimana, IPTU Hamka berdalih telah melakukan koordinasi dengan seorang pengacara senior yang notabenenya tidak jelas.
“Saya bertanya aturan dari mana itu, ada pengacara yang memberitahukan saya jawab Iptu Hamka,SH”, kata Farid Mamma mengulang kalimat Iptu Hamka, SH.
Lanjut Farid Mamma mengungkapkan dalam keterangannya, tidak ada kewenangan seorang penyidik meminta Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) terlebih surat sumpah yang dimaksud, namun Iptu Hamka, SH tetap ngotot dengan memakai “urat leher”, kemudian menahan KTPA tersebut lalu memfoto copynya tanpa isin.
“Makanya saya melaporkan ke Propam Polres Pelabuhan Iptu Hamka, SH, saya bilang yang berhak meminta dan memeriksa KTPA saya dan berita acara sumpah pengangkatan seorang pengacara tersebut adalah seorang hakim pada saat persidangan,”ungkapnya.
Farid Mamma mengatakan Kapasitasnya mendatangi ruangan penyidik saat itu, kata Farid Mamma, untuk mendampingi kliennya Rosidah selaku saksi yang telah mencabut keterangan kesaksiannya di Polsek Wajo melalui surat.
“Penyidik (Bripka Arnoldus, SH) yang mengetahui saksi telah mencabut keterangan kesaksiannya, seperti tidak rela saksi pelapor (korban) memundurkan diri begitu saja, lalu kemudian memberikan surat panggilan untuk segera dihadiri kliennya dengan alasan penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari saksi, dimana pemanggilan tersebut bertujuan sebagai laporan pertanggung jawaban di Propam nantinya, “cetus Direktur Pukat Sulsel.
Dirinya Menuturkan, Pada saat kliennya Rosidah memenuhi panggilan tersebut, yang kebetulan belum pada waktunya untuk dihadiri, namun demi kelancaran proses hukum selaku pengacara bersama saksi tidak keberatan karena memiliki niat yang baik ingin membantu penyidik merampungkan laporannya.
Tetapi niat baik selaku pengacara bersama saksi nyatanya telah disia-siakan oleh oknum Iptu Hamka,SH saat memenuhi panggilan surat tersebut.
“Iptu Hamka SH tiba-tiba saja masuk kedalam ruangan penyidik dan berbicara keras melakukan tekanan terhadap saya atas pendampingan yang saya lakukan selaku kuasa hukum saksi Rosidah, kemudian melakukan tekanan lagi terhadap saksi Rosidah klien saya karena telah mencabut keterangan kesaksiannya”, cetus pengacara Farid Mamma.
Diketahui, Berdasarkan surat laporan nomor : STPL/01/IV/2019/Sipropam tanggal 20 April 2019, Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.30 wita, hingga pukul 17.30 wita, di ruang penyidik Propam Polres Pelabuhan, kepada Pelapor Farid Mamma, SH.MH. (RN)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.