TROTOAR.ID, — Hari ini 1 Mei 2019, pemberlakuan tarif ojek online resmi diterapkan di lima wilayah kota di Indonesia, jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Penerapan tarif baru onjol ersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Besok aturan tarif onjol baru mulai diberlakukan, dengan tata cara, dengan tarifnyang disesuaikan dengan peraturan nomor 12 tahun 2019,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantornya, Selasa 30 April 2019.
Dalam penerapan aturan baru, terdapat tiga adong wilayah tarif yang ditentukan, zona yang di maksud meliputi Sumatera, Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer, Zona II, Jabodetabek, Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km.
Budi menambahkan setelah aturan diberlakukan selama sepekan maka akan kembali dinevaluasi untuk menetapkan tarif yang terbaik bagi semuanya.
“Swlama sepekan kita akan melakukan evaluasi dengan menerima masukan-masukan bagi kami pemerintah sebagai bahan evaluasi penerapan aturan tarif, ” Jelasnya
Selain tarif, pemerintah juga menerapkan aturan mengenai tarif sebesar Rp7.000 hingga Rp10.000 per empat kilometer
“Mudah-mudahan respons akan positif. Terutama, kepada masyarakat, agar memahami apa yang menjadi keputusan,” Pungkasnya dikutip viva.co.id (**)




Komentar