Pemerintahan

Ini Jumlah THR Yang Diterima Pegawai Non PNS

TROTOAR.ID — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS.

Dari PP tersebut mengatur pemberian THR kepada pegawai non PNS mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp26,2 juta tergantung dari masing-masing jabatan.

“untuk pimpinan dan Pegawai non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya, yang jumlahnya bervariatif tergantung jabatan masing-masing,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu dikutip pada laman Sekretariat Kabinet

Berdasarkan PP tersebut maka yang dimaksud pimpinan LSN yakni ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan/atau anggota sesuai ketentuan peraturan maupun perundang-undangan.

Namun, bagi Pegawai non PNS memiliki syarat khusus untuk menerima THR lebaran tahun 2019
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan, gajinya dari APBN, serta diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS bersangkutan. Adapun besaran THR yang diberikan adalah penghasilan selama sebulan.

PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya.

“Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu kutip Jppn

Pada PP tersebut juga menerangkan jika THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 Juni 2019.

PP 37 juga mencantumkan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I) bagi pejabat di lembaga negara

Dan untuk pegawai non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta.

Sedangkan pegawai yang berwenang pendidikan pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR sebesar Rp 5.492.550.

.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

10 jam ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

10 jam ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

11 jam ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

11 jam ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

11 jam ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

12 jam ago

This website uses cookies.