Ini Jumlah THR Yang Diterima Pegawai Non PNS

Suriadi
Suriadi

Minggu, 12 Mei 2019 04:53

Ini Jumlah THR Yang Diterima Pegawai Non PNS

TROTOAR.ID — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS.

Dari PP tersebut mengatur pemberian THR kepada pegawai non PNS mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp26,2 juta tergantung dari masing-masing jabatan.

“untuk pimpinan dan Pegawai non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya, yang jumlahnya bervariatif tergantung jabatan masing-masing,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu dikutip pada laman Sekretariat Kabinet

Berdasarkan PP tersebut maka yang dimaksud pimpinan LSN yakni ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan/atau anggota sesuai ketentuan peraturan maupun perundang-undangan.

Namun, bagi Pegawai non PNS memiliki syarat khusus untuk menerima THR lebaran tahun 2019
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan, gajinya dari APBN, serta diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS bersangkutan. Adapun besaran THR yang diberikan adalah penghasilan selama sebulan.

PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya.

“Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu kutip Jppn

Pada PP tersebut juga menerangkan jika THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 Juni 2019.

PP 37 juga mencantumkan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I) bagi pejabat di lembaga negara

Dan untuk pegawai non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta.

Sedangkan pegawai yang berwenang pendidikan pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR sebesar Rp 5.492.550.

.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik24 Juli 2026 17:29
Gerindra Sulsel Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone: Hormati Proses Hukum, Sikap Partai Menunggu Fakta
MAKASSAR, Trotoar.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, mulai mendapat perhatian dari ...
Metro24 Juli 2026 17:14
API BAHARI, Inovasi Damkarmat Makassar Perkuat Ketangguhan Masyarakat Pesisir Hadapi Kebakaran dan Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Kondisi geografis Kota Makassar yang memiliki gugusan pulau dan kawasan pesisir menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelay...
Daerah23 Juli 2026 22:44
Kick Off HUT RI ke-81 di Tanete Riaja Resmi Dimulai, Wabup Barru Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Waspada Kebakaran
Barru, Trotoar.id – Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, secara resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Repub...
Daerah23 Juli 2026 22:41
Wabup Barru Beri Pembekalan 38 Kontingen Jambore Nasional 2026
Barru, Trotoar.id – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Barru, Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang y...