TROTOAR.ID, GOWA — Lima Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa akhirnya di berhentikan karena dianggap telah melanggar.
Pemberhentian tersebut diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Dikarenakan adanya sejumlah suara caleg dan partai.
“Sementara kita berhentikan lima PPK di kecamatan pallangga, sambil menunggu proses lanjutan” Ungkap Ketua KPU Gowa Muhtar Muis, Senin (13/5/2019).
Baca Juga :
- Di Bawah Tekanan Gagal Lolos, PPP Sulsel Dipacu Bangkit, Ilham: Soliditas Jadi Kunci Kembali ke Senayan
- Bawaslu Sulsel Perkuat Arah Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring 2025: Tekankan Peran Kader Lokal
- Ilmu Politik Unhas dan KPU Sidrap Dorong Partisipasi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Hingga rekapitulasi suara lanjutan di Kecamatan Pallangga di ambil alih oleh KPU Kabupaten gowabuntuk menuntaskan sejumlah persoalan yang terjadi di Kecamatan Pallangga.
Sehingga proses perhitungan suara terus mengalami peluncuran waktu, dan tak kunjung selesai hingga prosesnya untik menyelesaikan proses rekapitulasi ditingkat Kecamatan
Dia menambahkan jika hingga saat ini, kelima PPK tersebut sedang menjalani pemeriksaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
Dan apa bila dalam proses pemeriksaan kelima PPK tersebutvterbukti melanggar maka jelas dalam aturan kelimanya akan dipecat sebagai penyelenggara
“Kalau kelimanya terbukti melanggar makassar jelas akan dipecat sebagainpenyelenggara,” Jelasnya




Komentar