Nasional

Polda Sulsel Dalami Dugaan Korupsi Dana IMTAQ Kabupaten Gowa

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Selain melakukan pengeledagan di sejumlah ruangan di kantor Bupati Gowa, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel juga menggeledah rumah jabatan Bupati Gowa.

Pengeledahan dilakukan penyidik dari subdit Tipikor dan dipimpin langsung oleh kasubdit Tipikor Kompol Yudha Wirajati.

Pengeledahan dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (imtaq) pada tahun anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Sulsel Dicky Sondani saat dikonfirmasi menyebutkan pengeledahan bukan saja di lakukan dikantor Bupati Gowa akan tetapi juga dilakukan di rumah jabatan.

“Iya benar ada tim penyidik direskrimsus yang melakukan pengeledahan di sejumlah tempat di Gowa termasuk kantor Bupati, dan beberapa tempat lainnya,” Kata Dicky

Dicky menyebutkan pengeledahan dilakukan penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan IMTAQ Gowa

Dalam kasus tersebut Dicky juga menyebutkan jika pihak Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan setelah pengeledahan barulah pihaknya akan mendalami apakah ada tindak pidana melawan hukum atau tidak dalam kasuss tersebut.

“Belum ada tersangka, masih penyelidikan, makanya dibutuhkan pengumpulan dokumen terkait penganggaran kegiatan IMTAQ digowa, ” Jelasnya

Diketahui dalam kegiatan IMTAQ kabupaten Gowa menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBD Kabupaten Gowa tahun 2018, dengan nilai sebesar Rp5, 5 miliar.

Namun belakangan di ketahui jika kegiatan pengadaan alat peraga kegiatan yang melibatkan PT Arsa Putra Mandiri yang dipinjam
oleh orang yang bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno.

Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Direskrimsus di Yogyakarta, lokasi sumber barang dana yang dianggarkan dalam kegiatan tersebut cuma sebesar Rp, 1.5 Miliar.

“Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta, lokasi sumber barang, uang yang dikeluarkan untuk pekerjaannya ternyata hanya Rp1,5 miliar,” ungkap Dicky.

Selain itu penyidil juga menemukan adanya keterlambatan pengiriman, yang baru dilakukan Februari dari Yogyakarta ke Makassar. Padahal berdasraka BAST progres pekerjaan dinyatakan 100% pada September 2018.

Lanjut Dicky dalam kasus tersebut penyidik mempresangkakan kasus tersebut dalam pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 9 tahun 199o sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: Korupsi

BERITA TERKAIT

Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana…

19 jam ago

Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi…

24 jam ago

55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan…

24 jam ago

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property…

1 hari ago

Wabup Sidrap Distribusikan Tablet Tambah Darah, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Remaja

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat komitmen dalam mencetak generasi sehat…

1 hari ago

Jufri Rahman Dorong Pemkab Luwu Terapkan Manajemen Talenta ASN

MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.