Polda Sulsel Dalami Dugaan Korupsi Dana IMTAQ Kabupaten Gowa

Suriadi
Suriadi

Selasa, 14 Mei 2019 22:18

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Selain melakukan pengeledagan di sejumlah ruangan di kantor Bupati Gowa, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel juga menggeledah rumah jabatan Bupati Gowa.

Pengeledahan dilakukan penyidik dari subdit Tipikor dan dipimpin langsung oleh kasubdit Tipikor Kompol Yudha Wirajati.

Pengeledahan dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (imtaq) pada tahun anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Sulsel Dicky Sondani saat dikonfirmasi menyebutkan pengeledahan bukan saja di lakukan dikantor Bupati Gowa akan tetapi juga dilakukan di rumah jabatan.

“Iya benar ada tim penyidik direskrimsus yang melakukan pengeledahan di sejumlah tempat di Gowa termasuk kantor Bupati, dan beberapa tempat lainnya,” Kata Dicky

Dicky menyebutkan pengeledahan dilakukan penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan IMTAQ Gowa

Dalam kasus tersebut Dicky juga menyebutkan jika pihak Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan setelah pengeledahan barulah pihaknya akan mendalami apakah ada tindak pidana melawan hukum atau tidak dalam kasuss tersebut.

“Belum ada tersangka, masih penyelidikan, makanya dibutuhkan pengumpulan dokumen terkait penganggaran kegiatan IMTAQ digowa, ” Jelasnya

Diketahui dalam kegiatan IMTAQ kabupaten Gowa menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBD Kabupaten Gowa tahun 2018, dengan nilai sebesar Rp5, 5 miliar.

Namun belakangan di ketahui jika kegiatan pengadaan alat peraga kegiatan yang melibatkan PT Arsa Putra Mandiri yang dipinjam
oleh orang yang bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno.

Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Direskrimsus di Yogyakarta, lokasi sumber barang dana yang dianggarkan dalam kegiatan tersebut cuma sebesar Rp, 1.5 Miliar.

“Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta, lokasi sumber barang, uang yang dikeluarkan untuk pekerjaannya ternyata hanya Rp1,5 miliar,” ungkap Dicky.

Selain itu penyidil juga menemukan adanya keterlambatan pengiriman, yang baru dilakukan Februari dari Yogyakarta ke Makassar. Padahal berdasraka BAST progres pekerjaan dinyatakan 100% pada September 2018.

Lanjut Dicky dalam kasus tersebut penyidik mempresangkakan kasus tersebut dalam pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 9 tahun 199o sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...