TROTOAR.ID, GOWA — Dua penyelenggara pemilu di timur gag Kecamatan di Kabupaten Gowa di duga menerima siap untuk melakukan Pengelembungan suara caleg DPR peserta pemilu 2019.
Hal tersebut terungkap setelah kedua PPK tersebut diamankan di Tim terpadu Gakkumdu Imran dan Ihwa yang mengungkapkannya di depan pemeriksa Gakkumdu Kabupaten Gowa
“Saya betul-betul menyesal dengan perbuatan yang telah mencoreng pesta demokrasi ini,” kata Imran di Kantor Polres Gowa, Selasa malam, 14 Mei.
Dan dari perbuatannya, pria yang berusia 34 tahun tersebut meneteskan air mata, mengingat atas perbuatannya membuta kegaduhan pemilu di Kabupaten Gowa.
Dirinya mengaku untuk merubah perolehan suara dibeberapa partai Politik ditingkat kabupaten, dengan mengurangi suara caleg tertentu, yang kemudian dipindahkan ke caleg yang dibantunya
Atas bantuan yang di berikan keduanya, keduanya mendapat bayaran sebesar Rp150 Juta hingga Rp290 Juta untuk setiap caleg yang ingin melakukan perubahan data.
“Ya saya menyesal atas perbuatannya saya, dan perbuatan dayabinilah membuat kegaduhan di Gowa, ” Ungkapnya
Apa lagi keduanya merupakan orang yang bertanggung jawab atas bank data dari semua rekapitulasi suara di tingkat KPPS
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan selain kedua PPK tersebut, pihak kapolres Gowa juga akan segera memanggil caleg yang melakukan penyuapan tersebut
“Kita akan segera panggil caleg yang menyuap penyelenggara, untuk dimintai keterangan,” Ungkapnya
Dan h tuk kedua PPK kata dia, masih dalam tahap penyelidikan, dan status kedua PPK tersebut masih sebagai saksi dan akan ditentukan secepatnya
“Keduanya masih kami amankan, untuk proses lebih lanjut, karena ini melukai pesta demokrasi dan banyak pihak,” kata Shinto.
Atas kasus tersebut, KPU Kabupaten Gowa menonaktifkan kelima PPK Kecamatan Pallangga, dan proses rekapitulasi hasil pemilu diambil alih KPU dan telah ditetapkan
“Untuk sementara, 5 PPK dinonaktifkan sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.
Selain keduanya, Bawaslu juga mengungkapkan jika terdapat sejumlah PPK lainnya terlibat dalam jual beli suara caleg ditigkat Kecamatan Burung Bulu hingga total ada 7 orang PPK yang diduga terlibat jual beli suara.
“Bukan cuma dua yang diduga terlibat, ada 7 orang, dua yang barubmengakui perbuatannya, ” Ungkap Samsuar Saleh komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa.
Dan jika dalam pemeriksaan mereka terbukti secara hukum melakukan pelanggaran maka baik PPK dan caleg Kabupaten Gowa yang menyuap terancamnm pasal Pasal 532 ancaman pidana 4 Tahun dan pasal 505 dengan 1 tahun penjara.
Komentar