TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 122 Warga Binaan Lapas Kelas IA Kota Makassar tidakm asuk dalam daftar calon yang akan mendapat remisi (Pemotongan tahanan) lebaran nantinya.
Mereka yang tidak diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang menjalani masa hukuman karena kasus tindak pidana korupsi.
“Ada 122 tahanan yang tidak kami usulkan untuk mendapat remisi lebaran tahun ini,” Ungkap Kepala Lapas Kelas 1A Kota Makassar, Budi Sarwono.
Baca Juga :
Bahkan katanya Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang juga penghuni lapas Makassar tidak kebagian remisi tahunan yang dibagikan setiap hari raya idul fitri
Selain IAS mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga tidak diusulkan sebagai tahanan yang alma mendapat remisi, mengingat dia tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Dan untuk mendapatkan remisi, khusus bagi tahanan Korupsi, mereka harus sebelumnya mengantongi syarat sebagai Justice Collaborator (JC)
“Salah satu syarat untuk mendapat remisi itu harus memiliki justice collaborator (JC), meski dia sudah bayar denda tapi JCnya belum turun itu juga tidak dapat karna JC ini adalah syarat Utamanya,” tuturnya.
Selain kasus korupsi lanjutnya ada beberapa tahanan diluar dari tindakan pidana korupsi yang tidak juga diusulkan mendapat remisi, mereka adalah Napi Narkoba (Bandar) dan kasus lainnya.




Komentar