TROTOAR.ID,MAKASSAR- Kawasan Pertokoan aksesoris handphone yakni Bintang yang terletak di wilayah Veteran Selatan diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas atau Amdalalin.
Pasalnya, Pertokoan yang bernama Bintang tidak memiliki area parkir yang memadai, hal itu mengakibatkan seringnya penumpukan kendaraan roda dua dan empat di lokasi tersebut.
Terlebih lagi, Pemerntah Kota Makassar seolah-olah melakukan pembiaran dengan para pengusaha nakal tersebut. sehingga diduga ada kongkalikong didalamnya.
Dimana jelas hal itu tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”).
Dimana juga jelas aturan Perpres pasal 13 ayat (3) pasal 14 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Sehingga, Pemerintah Kota Makassar khususnya Dinas Perhubungan, Perizinan dan Tata Ruang diduga ada permainan dengan para pengusaha tersebut.
Melihat fenomena tersebut, Farid Mamma, SH. MH selaku pakar hukum menilai prilaku pelaku usaha kerap mengesampingkan aturan tersebut, disamping itu Pemerintah Kota Makassar juga seolah-olah tutup mata.
“Kita mesti lihat legalnya, tak mudah mengeluarkan izin amdal tanpa adanya analisis dampak terlebih dahulu, “ujar Farid Mamma, SH. MH selaku Direktur Pukat Sulsel saat dikomfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Disamping itu, Lanjut Farid mengatakan, Pemerintah Kota Makassar mesti tegas menindaki para pelaku usaha yang tak patuh pada aturan yang dikeluarkan.
“pemerintah mesti tegas, jangan karena pengusaha banyak uang sehingga aturan dikesampingkan, izin seenaknya dikeluarkan, kalau begitu kan ada apa apa namanya, “pungkasnya. (Tim)



Komentar