Metro

Soal Perkara Pernikahan Duda Dan Bocah Belia, LPA Surati Bupati Sidrap

TROTOAR.ID,MAKASSAR – Terkait Pernikahan terpaut usia jauh yang terjadi di Kabupaten Sidrap yang sempat viral baru baru ini telah menemui titik terang.

Diketahui mempelai Pria berinisial RA (50) berstatus (Duda) dan mempelai wanita berinisial SW (14) masih belia, dimana keduanya sempat viral di media sosial perihal Pernikahan yang terpaut usia jauh.

Dimana, Pihak Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap telah menyurat ke Bupati Terkait perkara pernikahan dini yang terjadi diketahui terjadi di wilayah Sidenreng Rappang,Sidrap.

“Iye sementara ditangani LPA sudah menyurat ke bupati masalah ini. mungkin ini hari ketemu dengan bupati kalau ada waktunya pak bupati, “ujar Islamiah LPA Kabupaten Sidrap, Jumat (14/6/2019).

Sementara itu, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang mengeluarkan surat akta nikah dengan nomor akta 0116/005/IV/2019 Kecamatan Panca Ruang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun sampai saat ini belum diketahui apa motif Pengadilan Agama mengeluarkan surat akta nikah serta memberikan izin atau dispensasi.

Pasalnya dalam surat akta nikah pertanggal 21 Mei 2019 berisi kalimat menimbang, bahwa berdasarkan 89 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1989 yang diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan UU nomor 50 tahun 2009.

Mengingat segala ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan hukum islam yang berkaitan dengan perkara ini.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan yang dimana telah mengatur bahwa batas usia perkawinan seorang wanita minimal 16 tahun dan pria 19 tahun.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan sangat menyesali kasus pernikahan dini ini kembali terjadi, ditambah lagi terpaut usia yang cukup jauh.

“Kami sangat sesali kasus perkawinan anak bau kencur seperti ini terus saja terjadi. Orang dewasa bapak-bapak seperti ini 50 tahun kan kemungkinan besar sudah beristri atau paling tidak pernah beristri dan mungkin punya anak yang lebih tua dari anak perempuan ini. Tidak pantas sesungguhnya. kalau bercermin pada kasus-kasus sebelumnya yang kami dalami, kalau perkawinan yang beda usia jauh, umumx berlatarbelakang ekonomi,”tuturnya.

Lebih lanjut, Meysi mengungkapkan, indikasi terbanyak sehingga menyebabkan banyaknya terjadi kasus pernikahan dini tak lebih dari tanggung jawab ekonomi atau faktor ekonomi.

“Pengalihan tanggung jawab ekonomi dari orang tua ke si suami. Mungkin mahar, uang panaiknya jumlahnya besar,”cetusnya. (rin)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

13 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

15 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

15 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

15 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

15 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

15 jam ago

This website uses cookies.