Metro

62 Anggota DPRD Sepakat Hak Angket di Paripurnakan, Pakar Hukum Tata Negara Bilang Begini

TROTOAR.ID, MAKASSAR — 62 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 85 anggota telah sepakat mendorong hak angket untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulselnapda Kamis 20 Juni mendatang

Apa lagi sejumlah partai diluar pengusung Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman seperti Golkar, NasDem, Demokrat, Hanura, PKPI, PKB, PBB, Gerindra mendorong anggota DPRDnya menyepakati dibentuknya pansus Hak Angket.

Meski tiga partai pengunung NA-SS dipilgub Sulsel 2018 PAN, PKS dan PDIP juga kompak tidak menerima usulan hak angket tersebut, namun satu legislator PAN dan PKS bergabung dengan partai diluar Koalisi Nurdin Abdullah mendorong hak angket.

Apalagi diketahui hak angket merupakan hak istimewa bagi anggota DPRD untuk melakukan tindakan penyelidikan yang berujung pada pemberhentian (impeachment) kepada Gubernur Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel Moh.Roem mengingatkan kepada Gubernur Sulsel jika hak angket jangan dianggap sepele, sebab hak angket memilki keistimewaan dari beberapa hak anggota DPRD.

“Saya sudah ingatkan sampaikan pak gub, jangan main-main dengan hak angket,  sebab hak angkat memilikinkeistimewaan dari hak-hakbyang dimiliki anggota DPRD, ” Kata Moh Roem

Apa lagi diketahui hak angket merupakan yang pertama terjadi di Sulsel, apa lagi hak angket dapat merekomendasikan pemberhentian seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah

Dan diketahui dalam.engambil keputusan pada paripurna kamis besok,  cukup 2/3 anggota DPRD yang menyepakati hak angket sudah dapatbterbentuk, apa lagi ini sudah 62 orang anggota yang sepakat

Roem menjelaskan dalam dokumen susulan hak angket terdapat alasan utama usulan hak angket diambil salah satunya terjadinya dualisme kepemimpinan  di Sulsel

Sementara itu pakar hukum tata negara, Lauding mArsyni menilai hak angket yang diusulkan anggota DPRD Sulsel belum memenuhi unsur,  dikarenakan tifaknadalnya pelanggaran UU yang dilakukan Pemrov Sulsel dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

“Kalau saya melihat usulan anggota DPRD belum memenuhi unsur pembentukan hak angket, karena pembatalan SK kebijakan gubernur dianggap tidak melanggar UU, ” Jelasnya

Meskipun kata dia hak angket adalah hak penyelidikan, pada sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah, namun jika berdasar pada alasan anggota DPRD mengusulkan hak angket tlunusrnya belum terpenuhi.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

Recent Posts

BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…

3 jam ago

Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah

LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…

3 jam ago

Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura

BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…

3 jam ago

Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI

Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…

3 jam ago

Skema Pembangunan Gedung Utama DPRD Sulsel Berubah, Direncanakan Dibangun 7 Lantai

Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…

3 jam ago

Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata

JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…

23 jam ago