TROTOAR.ID, MAKASSAR — 62 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 85 anggota telah sepakat mendorong hak angket untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulselnapda Kamis 20 Juni mendatang
Apa lagi sejumlah partai diluar pengusung Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman seperti Golkar, NasDem, Demokrat, Hanura, PKPI, PKB, PBB, Gerindra mendorong anggota DPRDnya menyepakati dibentuknya pansus Hak Angket.
Meski tiga partai pengunung NA-SS dipilgub Sulsel 2018 PAN, PKS dan PDIP juga kompak tidak menerima usulan hak angket tersebut, namun satu legislator PAN dan PKS bergabung dengan partai diluar Koalisi Nurdin Abdullah mendorong hak angket.
Apalagi diketahui hak angket merupakan hak istimewa bagi anggota DPRD untuk melakukan tindakan penyelidikan yang berujung pada pemberhentian (impeachment) kepada Gubernur Sulsel.
Ketua DPRD Sulsel Moh.Roem mengingatkan kepada Gubernur Sulsel jika hak angket jangan dianggap sepele, sebab hak angket memilki keistimewaan dari beberapa hak anggota DPRD.
“Saya sudah ingatkan sampaikan pak gub, jangan main-main dengan hak angket, sebab hak angkat memilikinkeistimewaan dari hak-hakbyang dimiliki anggota DPRD, ” Kata Moh Roem
Apa lagi diketahui hak angket merupakan yang pertama terjadi di Sulsel, apa lagi hak angket dapat merekomendasikan pemberhentian seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah
Dan diketahui dalam.engambil keputusan pada paripurna kamis besok, cukup 2/3 anggota DPRD yang menyepakati hak angket sudah dapatbterbentuk, apa lagi ini sudah 62 orang anggota yang sepakat
Roem menjelaskan dalam dokumen susulan hak angket terdapat alasan utama usulan hak angket diambil salah satunya terjadinya dualisme kepemimpinan di Sulsel
Sementara itu pakar hukum tata negara, Lauding mArsyni menilai hak angket yang diusulkan anggota DPRD Sulsel belum memenuhi unsur, dikarenakan tifaknadalnya pelanggaran UU yang dilakukan Pemrov Sulsel dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
“Kalau saya melihat usulan anggota DPRD belum memenuhi unsur pembentukan hak angket, karena pembatalan SK kebijakan gubernur dianggap tidak melanggar UU, ” Jelasnya
Meskipun kata dia hak angket adalah hak penyelidikan, pada sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah, namun jika berdasar pada alasan anggota DPRD mengusulkan hak angket tlunusrnya belum terpenuhi.




Komentar