Salah satu anggota DPRD yang ikut mendorong hak angket dari fraksi nasdem M Rajab sebelumnya mengungkapkan jika ada beberapa hal yang harus di selidiki, sehingga DPRD mengusulkan hak angket.
Ada beberapa persoalan yang harus selidiki, sehingga sebagian anggota DPRD mendorong hak angket sebagai hak penyelidikan.
“Dikemimpinan inilah banyak persoalan yanga terjadi, sehingga dilakukan tindakan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran UU yang terjadi dalam pemerintahan Nurdin Abdullah
Meski sejumlah anggota DPRD ngotot mengusulkan gak angket berjalan, namun pakar hukum tata negara Prof Lauddin Marsuni menilai jika alasan terjadinya dualisme kepemimpinan tidak menjadi subtansi diambilnya hak angket.
Dimana hak angket diketahui merupakan hak istimewa DPRD, yang diatur dalam UU, namun perlu diketahui pengusulan hak hangket harus didasari dengan landasan yang kuat dan mengacu pada unsur-unsur yang dianggap sebagai pelanggaran hingga hak angket di gelontorkan.
“Saya melihat hak angket yang diusulkan DPRD belum memenuhi unsur,” Ungkap Lauddin Marsuni.
Lauddin Marsuni menjelaskan alur pembentukan dan pengambilan hak angket mengacu pada apakah kebijakam Gubernur dianggap telah menyampinkan hak kehidupan masyarakat dan bernegara. (Upi)
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Penataan kawasan strategis Kota Makassar terus dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengedepankan…
Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMP tingkat Kota Makassar Tahun…