TROTOAR.ID,MAKASSAR – Pihak Rumah Bernyanyi Suka-Suka membantah adanya penahanan ijazah bagi karyawan yang telah mengundurkan diri.
Dimana ia menjelaskan, bahwa mekanisme pengretrutan yang ada di menagemen Rumah bernyanyi Suka Suka sesuai dengan dengan aturan perusahaan.
Muhajir selaku Kapten Rumah Bernyanyi Suka Suka memaparkan, bahwa itu diberlakukan bila karyawan melanggar aturan atau Standart Oprasional Pekerja (SOP).
Lanjutnya ia menjelaskan bahwa itu adalah kesepakatan awal dari perjanjian kontrak kerja yang dikeluarkan Rumah Bernyanyi Suka Suka tanpa ada unsur paksaan.
“Isi Kontrak kerjanya jelas, dan kami tidak memaksa, prosedurnya seperti itu, ijazahnya dititip dan dikembalikan utuh saat magang selesai, adapun sanksi jika karyawan melakukan tindakan merugikan perusahaan, “jelas Muhajir, Selasa (25/6/2019).
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…
This website uses cookies.