TROTOAR.ID,MAKASSAR – Pihak Rumah Bernyanyi Suka-Suka membantah adanya penahanan ijazah bagi karyawan yang telah mengundurkan diri.
Dimana ia menjelaskan, bahwa mekanisme pengretrutan yang ada di menagemen Rumah bernyanyi Suka Suka sesuai dengan dengan aturan perusahaan.
Muhajir selaku Kapten Rumah Bernyanyi Suka Suka memaparkan, bahwa itu diberlakukan bila karyawan melanggar aturan atau Standart Oprasional Pekerja (SOP).
Lanjutnya ia menjelaskan bahwa itu adalah kesepakatan awal dari perjanjian kontrak kerja yang dikeluarkan Rumah Bernyanyi Suka Suka tanpa ada unsur paksaan.
“Isi Kontrak kerjanya jelas, dan kami tidak memaksa, prosedurnya seperti itu, ijazahnya dititip dan dikembalikan utuh saat magang selesai, adapun sanksi jika karyawan melakukan tindakan merugikan perusahaan, “jelas Muhajir, Selasa (25/6/2019).



Komentar