TROTOAR.ID, MAKASSAR — Hakim mahkamah konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan pihak pemohon dalam tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak gugatan pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak segala gugatan pihak pemohon merupakan keputusan yang bersifat final dan pengikat
Putusan Mahkamah Konstitusi di bacakan secara langsung oleh ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHPUnPilpres 17 April 2019.
Dalam putusannya Hakim Mahkamah konstitusi menolak secara keseluruhan eksepsi pihak pemohon, hingga dengan keputusan MK makan dipastikan pemenangan pada pilpres 2019 adalah pasangan calon Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih
Sebelumnya 9 Hakim konstitusi silih berganti membacakan putusan atas dalil gugatan yang diajukan tim hukum BPN Prabowo -Sandi
Hingga dengan keputusan MK yang menolak gugatan BPN secara keseluruhan KPU akan segera menggelar rapat Pleno penetapan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih pada pemilu 2019. (***)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.