TROTOAR.ID, MAKASSAR — Hakim mahkamah konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan pihak pemohon dalam tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak gugatan pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak segala gugatan pihak pemohon merupakan keputusan yang bersifat final dan pengikat
Putusan Mahkamah Konstitusi di bacakan secara langsung oleh ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHPUnPilpres 17 April 2019.
Baca Juga :
Dalam putusannya Hakim Mahkamah konstitusi menolak secara keseluruhan eksepsi pihak pemohon, hingga dengan keputusan MK makan dipastikan pemenangan pada pilpres 2019 adalah pasangan calon Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih
Sebelumnya 9 Hakim konstitusi silih berganti membacakan putusan atas dalil gugatan yang diajukan tim hukum BPN Prabowo -Sandi
Hingga dengan keputusan MK yang menolak gugatan BPN secara keseluruhan KPU akan segera menggelar rapat Pleno penetapan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih pada pemilu 2019. (***)
Komentar