“Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena disaana mereka melakukan pernikahan,” singkatnya.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) menyikapi pernikahan sedarah (Saudara) tersebut, bahkan MUI menilai jika pernikahan saudara kandung tersebut haram menurut ajaran Islam.
“Pernikahan saudara kandung menurut ajaran Islam itu haram. Itu ada dalam surat An-nisa ayat 23,” tegas Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr Wahid Haddade seperti dikutip Tagar.id Senin, 1 Juli 2019 (Ady)
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah…
BARRU, Trotoar.id — Sektor pertanian kembali ditegaskan sebagai pilar utama pembangunan di Kabupaten Barru. Komitmen…
JAKARTA, Trotoar.id — Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di…
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
This website uses cookies.