Nasional

Gegara Hamili Adik Kandungnya, Pria Beristri di Bulukumba Nikahi Adik Bungsunya

“Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena disaana mereka melakukan pernikahan,” singkatnya.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) menyikapi pernikahan sedarah (Saudara) tersebut,  bahkan MUI menilai jika pernikahan saudara kandung  tersebut haram menurut ajaran Islam.

“Pernikahan saudara kandung menurut ajaran Islam itu haram. Itu ada dalam surat An-nisa ayat 23,” tegas Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr Wahid Haddade seperti dikutip Tagar.id Senin, 1 Juli 2019 (Ady)

Page: 1 2 3

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

DPRD Sulsel Bahas Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Tingkatkan PAD

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah…

9 jam ago

Pertanian Jadi Jantung Barru, Pemkab Percepat Tanam Program Oplah

BARRU, Trotoar.id — Sektor pertanian kembali ditegaskan sebagai pilar utama pembangunan di Kabupaten Barru. Komitmen…

9 jam ago

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen

JAKARTA, Trotoar.id — Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di…

9 jam ago

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

1 hari ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

1 hari ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

1 hari ago

This website uses cookies.