TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia hak angket akhirnya menetapkan aturan main kerja pansus hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Dalam aturan main tersebut yang tertuang dalam tata cara pelaksanaan hak angket, menyepakati 11 pasal mulai dari prosedur pemanggilan hingga hasil rekomendasi yang akan dilahirkan oleh panitia hak angket nantinya.
Ketua Pansus hak angket Kadir Halid menyatakan rapat panitiaq hak angket menyepakati 11 pasal yang menjadi aturan main dari panitia hak angket nantinya, dan kesemuanya akan menjadi payung hukum bagi pansus hak angket dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Ada 11 pasal yang kita sepakati tadi dalam rapat penetapan tata cara pelaksanaan dan kerja hak angket untuk pemerintah provinsi, termasuk pemanggilan paksa terhadap semua pihak yang telah tiga kali mangkir dari pemanggilan,” Kata Kadir Halid
Dalam tata cara pelaksanaan hak angket, diakuinya semua nantunya akan mengacu pada perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang mejadi landasan hukum kerja dari pansus hak angket.
Meskipun dalam pembahasan tata cara pelaksanaan hak angketbm terjadi perdebatan dan sedikit dinamis, namun semua usulan dan koreksi anggota pansus dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan tugas dari panitia hak angket.
Diman pada pasal 11 ayat 2, menyatakan jika Gubernur atau Wakil Gubernur secara hukum terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana dengan hukuman 5 tahun, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui mendagri.
Page: 1 2
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…
This website uses cookies.