Sidang Hak Angket Sebut TGUPP “Ilegal”

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 15 Juli 2019 16:54

Sidang Hak Angket Sebut TGUPP “Ilegal”

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)  Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap sebagai lembaga yang legal. 

Lantaran keberadaan TGUPP tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2018 tentang perangkat daerah pasal 102 ayat 1 hingga ayat 5  dan pasal 103/ ayat 1 dan 2, dimana dalam pasal tersebut tidak mengatur tentang TGUPP, dan staf khusus

Melainkan dalam PP tersebut, cuma mengatur tentang keberadaan staf ahli dan tidak mengatur, tentang keberadaan staf khusus dan TGUPP

Hal tersebut disampaikan anggota  Sidang Hak Angket Imran Tenri Tata,  saat menghadirkan Jayadi Nas sebagai Pihak terperiksa. 

“Dalam PP jelas tidak mengatur keberadaan TGUPP dan staf khusus, dan dalam PP tersebut cuma mengatur keberadaan staf ahli,” Kata Imran dalam sidang panitia hak Angket 

Sehingga menurut dia, keberadaan TGUPP dan staf khusus jelas menyalahi peraturan pemerintah, sebab landasan hukum yang digunakan mereka adalah pergub. 

Apa lagi dalam PP tersebut, juga mengatur besaran honor yang didapat oleh TGUPP dan Staf khusus bertentangan dengan UU dan PP yang menjadi dasar dari pembentukan TGUPP dan staf khusus 

Apa lagi penempatan staf khusus dan TGUPP dianggap tidak sesuai dengan kualifikasi dan bidang masing-masing. 

Sehingga kesempatan tersebut Jayadi nas juga mengatakan bila,  pembentukan TGUPP dan Staf khusus mengacu pada peraturan gubernur, serta surat keputusan yang ditandatangani Gubernur SulSel. 

“Kami mengacu pada pergub dan SK gubernur yang menjalin landasan dari kerja TGUPP dan staf khusus,” Jelasnya. 

Jayadi mengaku keberadaan TGUPP juga merupakan tim adhoc yang kapan saja dapat dibubarkan oleh Gubernur,  sehingga kata dia keberadaanya saat untuk membantu kerja gubernur selama setahun berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel. 

Sebelumnya sidang hak angket juga telah memeriksa ketua TGUPP Prof Yusran yang juga mengaku tidak mempersoalkan jika DPRD dianggap sebagai lembaga yang menghambat proses 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Juli 2026 05:05
Spanyol Tumbangkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026
Dallas, Trotoar.id  —Timnas Spanyol tampil gemilang dengan menundukkan Prancis 2-0 dalam laga semifinal Piala Dunia 2026. Kemenangan ini memastikan...
Metro15 Juli 2026 04:53
Wawali Makassar Tekankan Desain Ikonik dan Anggaran Matang untuk RSUD Daya
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memperkuat arah perencanaan pembangunan RSUD Daya Makassar melalui audiensi b...
Olahraga15 Juli 2026 04:50
Munafri Jamu Coach Darije, Semangat Kebangkitan PSM Makassar Kembali Menggelora
Makassar, Trotoar.id — Menjelang kompetisi musim 2026/2027, semangat kebangkitan PSM Makassar kembali terasa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin,...
Metro15 Juli 2026 04:45
Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Makassar, Dinsos dan RSUD Daya Raih Predikat Baik
Makassar, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keb...