
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah dugaan tindak pidana yang terungkap pada sidang hak angket yang telah berjalan beberapa hari terakhir ini mulai terbongkar..
Fakta persidangan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke lembaga penegak Hukum, Kepolisian Kejaksaan hingga KPK.
Hal tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi panitia sidang hak angket DPRD Sulsel setelah masa sidang panitia hak angket berakhir
“Kita sudah menemukan sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi pada pemerintahan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman,” Kata Wahyudin AB anggota Panitia Hak angket DPRD Sulsel
Dia mengungkapkan, jika selama proses sidang berlangsung indikasi terjadinya tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) terungkap dalam sidang panitia hak angket yang telah berjalan selama beberapa hari terakhir.
Selain menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum, panitia sidang hak angket juga menemukan sejumlah kebijakan pemerintah Provinsi yang bertentangan dengan UU, salah satunya terkait terbitnya SK 193 dan penempatan TGUPP dan staf khusus yang tidak diatur dalam UU maupun PP.
Sementara itu Fachruddin Rangga politisi partai Golkar, mengaku, pemerintahan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman, dianggap terlalu banyak telah melakukan pelanggaran UU dan Peraturan pemerintah.

Sehingga hasil dari sidang hak angket akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk menetapkan hasil dari sidang panitia hak angket yang dilakukan selama proses sidang digelar.
Meski diakuinya, jika panitia sidang hak angket mempersiapkan beberapa opsi untuk menyampaikan rekomendasi panitia sidang hak angket.
“Kita punya beberapa opsi untuk rekomendasi nantinya, yang jelas teman-teman dapat melihat jika, ada beberapa aturan pemerintah dilabrak, sehingga dilihat nantinya di paripurna,” Kata Fachruddin Rangga.
Rangga juga menambahkan, jika rekomendasi yang akan diusulkan nantinya jika pelanggaran UU dan berujung pidana akan direkomendasikan ke Mahkamah Agung, dan terkait pelanggaran administrasi perundang-undangan Peraturan Pemerintah (PP) arahnya akan ke mendagri.
“Kalau pelanggaran UU dan Peraturan pemerintah yang berujung pidana akan ke Mahkamah Agung, dan jika Administrasi pemerintahan akan kemendagri, ” Pungkas Rangga (Upi)

