TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan menegaskan keberadaan TGUPP, dan staf Khusus sebagai pembantu Gubernur dianggap ilegal
Penegasam tersebut disampaikan dalnsidangbhak angket ketika dirinya hadir sebagai saksi ahli di DPRD Sulsel. Dia menilai penempatan tim Gubernur tersebut tidak diatur keberadaanya dalam UU 23 tahun 2014 dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Apapun produk Gubernur yang dikeluarkan tanpa didasari UU makan itu tidak sah, karena semua produk kebijakan kepala daerah harus mengacu pada UU pemerintah daerah dan ASN, ” Kata Prof Djohermansyah dalam sidang hak angket DPRD Sulsel Senin 5 Agustus 2019.
Dia menambahkan jika pembentukan tim pendamping Gubernur tidak sah maka, penggunaan anggaran untuk membayar honor dari orang-orang yang masuk dalam tim tersebut juga ilegal.
Dan hal tersebut jelas akan berdampak pada konsekuensi hukum jika dalam audit keuangan dan menjadi temuan dari tim pemeriksa keuangan.
“Kalau pembentukannya tidak sah maka anggaran yang digunakan membayar honor mereka juga Ilegal, dan akan menimbulkan konsekuensi hukum kedepannya,” Kata Djohermansyah
Perlu diketahui tambah Prof Djohermansyah, keberadaan perangkat pemerintahan seperti ASN menjadi pembantu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan itu diatur dalam UU Pemda dan ASN.
Olehnya itu di berharap, agate Gubernur Sulsel untuk membubarkan TGUPP dan Staf Khusus, karena di dalam UU Pemda dan ASN cuma mengatur keberadaan Staf Ahli, yang juga memiliki latar belakang ahli di bidang yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah
Diketahui jika TGUPP, ataf Khusus, dan staf ahli yang dibentuk Gubernur Sulsel, merupakan orang-orang yang selama ini menjadi tim sukses pada pilgub 2018 kemarin, hingga mereka berlatar belakang berendam mulaindarinpetani hingga staf hotel yang menduduki jabatan sebagai staf khusus Gubernur wakil Gubernur Sulsel. (Upi)




Komentar