TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Dirjen Otda Kementerian dan Negeri Prof Djohermansyah Djohan hadir di sidang hak angket DPRD Sulsel dalam memberikan keterangan terkait isu dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.
Hingga Prof Djohermansyah mengungkapkan, pengambilan hak angket oleh Anggota DPRD bukan hal yang sepele, sebab hak angket nantinya dapat berujung pada pemakzulan terhadap kepala atau wakil kepala daerah jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran UU.
“Ini hak angket bukan hak yang biasa dimiliki anggota DPRD, sebab hak ini memiliki kekuatan hukum melakukan penyelidikan, terkait indikasi panggarangan UU yang dilakukan kepala daerah,” Kata Prof Djohermansyah dalam sidang hak angket siang tadi
Namun sebelum mengusulkan pemakzulan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelumnya, termasuk melahirkan sebuah rekomendasi, yang diperoleh dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kemudian hasilnya ditujukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pengujian rekomendasikan panitia angket
Setelah nantinya Mahkamah Agung melakukan pandangan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU oleh kepala daerah, dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan, maka MA akan memutuskan hasil rekomendasi DPRD apakah ia atau tidak
Yang kemudian hasil putusan MA tersebut selanjutnya di bawah dalam rapat paripurna DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat
“MA nantinya yang menguji rekomendasi DPRD dugaan pelanggaran UU yang diusulkan panitia angket, dan nanti MA memutuskan ada tidaknya pelanggaran UU dilakukan kepala daerah, dan jika ada maka dikembalikan ke DPRD untuk kembali membawah putusan MA ke Paripurna untuk ditetapkan oleh DPRD,’ jelasnya.
Hingga dia menilai jika dri sejumlah pertanyaan anggota panitia hal angket pada dirinya, dan pengamatan yang dilakukannya selama ini dia menganggap ada beberapa UU yang dilanggar oleh pemerintah provinsi baik Gubernur maupun Wakil Gubernur Sulsel
Seperti adanya pembentukan tim khusus yang di UU manapun hal tersebut tidak diatur, sehingga dia menganggap jika adanya tim khusus merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan Gubernur.
Dan terbitnya SK 193 yang direvisi menjadi 188 setelah ditemukan dugaan pelanggaran UU serta SK Pokja yang juga di revisi oleh Gubernur yang kemudian direvisi karena melanggar UU.
” Saya tidak sampai saat ini belum pernah melihat regulasi UU yang mengatur keberadaan staf khusus, dimana cantolan hukum yang digunakan Gubernur, sehingga ini bisa berdampak pada konsekuensi hukum nantinya, ” Tambahnya (***)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.