Metro

Pakar Pemerintahan Sebut, Gubernur Sulsel Diduga Langgar UU Pemda

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Dirjen Otda Kementerian dan Negeri Prof Djohermansyah Djohan hadir di sidang hak angket DPRD Sulsel dalam memberikan keterangan terkait isu dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. 

Hingga Prof Djohermansyah mengungkapkan, pengambilan hak angket oleh Anggota DPRD bukan hal yang sepele, sebab hak angket nantinya dapat berujung pada pemakzulan terhadap kepala atau wakil kepala daerah jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran UU. 

“Ini hak angket bukan hak yang biasa dimiliki anggota DPRD, sebab hak ini memiliki kekuatan hukum melakukan penyelidikan, terkait indikasi panggarangan UU yang dilakukan kepala daerah,” Kata Prof Djohermansyah dalam sidang hak angket siang tadi 

Namun sebelum mengusulkan pemakzulan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelumnya, termasuk melahirkan sebuah rekomendasi, yang diperoleh dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kemudian hasilnya ditujukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pengujian rekomendasikan panitia angket 

Setelah nantinya Mahkamah Agung melakukan pandangan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU oleh kepala daerah, dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan, maka MA akan memutuskan hasil rekomendasi DPRD apakah ia atau tidak 

Yang kemudian hasil putusan MA tersebut selanjutnya di bawah dalam rapat paripurna DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat 

“MA nantinya yang menguji rekomendasi DPRD dugaan pelanggaran UU yang diusulkan panitia angket,  dan nanti MA memutuskan ada tidaknya pelanggaran UU dilakukan kepala daerah, dan jika ada maka dikembalikan ke DPRD untuk kembali membawah putusan MA ke Paripurna untuk ditetapkan oleh DPRD,’ jelasnya. 

Hingga dia menilai jika dri sejumlah pertanyaan anggota panitia hal angket pada dirinya, dan pengamatan yang dilakukannya selama ini dia menganggap ada beberapa UU yang dilanggar oleh pemerintah provinsi baik Gubernur maupun Wakil Gubernur Sulsel 

Seperti adanya pembentukan tim khusus yang di UU manapun hal tersebut tidak diatur, sehingga dia menganggap jika adanya tim khusus merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan Gubernur. 

Dan terbitnya SK 193 yang direvisi menjadi 188 setelah ditemukan dugaan pelanggaran UU serta SK Pokja yang juga di revisi oleh Gubernur yang kemudian direvisi karena melanggar UU. 

” Saya tidak sampai saat ini belum pernah melihat regulasi UU yang mengatur keberadaan staf khusus, dimana cantolan hukum yang digunakan Gubernur, sehingga ini bisa berdampak pada konsekuensi hukum nantinya, ” Tambahnya (***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

15 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

17 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

18 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

18 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

18 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

18 jam ago

This website uses cookies.