Pakar Pemerintahan Sebut, Gubernur Sulsel Diduga Langgar UU Pemda

Suriadi
Suriadi

Senin, 05 Agustus 2019 21:49

Pakar Pemerintahan Sebut, Gubernur Sulsel Diduga Langgar UU Pemda

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Dirjen Otda Kementerian dan Negeri Prof Djohermansyah Djohan hadir di sidang hak angket DPRD Sulsel dalam memberikan keterangan terkait isu dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. 

Hingga Prof Djohermansyah mengungkapkan, pengambilan hak angket oleh Anggota DPRD bukan hal yang sepele, sebab hak angket nantinya dapat berujung pada pemakzulan terhadap kepala atau wakil kepala daerah jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran UU. 

“Ini hak angket bukan hak yang biasa dimiliki anggota DPRD, sebab hak ini memiliki kekuatan hukum melakukan penyelidikan, terkait indikasi panggarangan UU yang dilakukan kepala daerah,” Kata Prof Djohermansyah dalam sidang hak angket siang tadi 

Namun sebelum mengusulkan pemakzulan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelumnya, termasuk melahirkan sebuah rekomendasi, yang diperoleh dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kemudian hasilnya ditujukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pengujian rekomendasikan panitia angket 

Setelah nantinya Mahkamah Agung melakukan pandangan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU oleh kepala daerah, dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan, maka MA akan memutuskan hasil rekomendasi DPRD apakah ia atau tidak 

Yang kemudian hasil putusan MA tersebut selanjutnya di bawah dalam rapat paripurna DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat 

“MA nantinya yang menguji rekomendasi DPRD dugaan pelanggaran UU yang diusulkan panitia angket,  dan nanti MA memutuskan ada tidaknya pelanggaran UU dilakukan kepala daerah, dan jika ada maka dikembalikan ke DPRD untuk kembali membawah putusan MA ke Paripurna untuk ditetapkan oleh DPRD,’ jelasnya. 

Hingga dia menilai jika dri sejumlah pertanyaan anggota panitia hal angket pada dirinya, dan pengamatan yang dilakukannya selama ini dia menganggap ada beberapa UU yang dilanggar oleh pemerintah provinsi baik Gubernur maupun Wakil Gubernur Sulsel 

Seperti adanya pembentukan tim khusus yang di UU manapun hal tersebut tidak diatur, sehingga dia menganggap jika adanya tim khusus merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan Gubernur. 

Dan terbitnya SK 193 yang direvisi menjadi 188 setelah ditemukan dugaan pelanggaran UU serta SK Pokja yang juga di revisi oleh Gubernur yang kemudian direvisi karena melanggar UU. 

” Saya tidak sampai saat ini belum pernah melihat regulasi UU yang mengatur keberadaan staf khusus, dimana cantolan hukum yang digunakan Gubernur, sehingga ini bisa berdampak pada konsekuensi hukum nantinya, ” Tambahnya (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah01 Mei 2026 15:38
Pertanian Jadi Jantung Barru, Pemkab Percepat Tanam Program Oplah
BARRU, Trotoar.id — Sektor pertanian kembali ditegaskan sebagai pilar utama pembangunan di Kabupaten Barru. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui ke...
Nasional01 Mei 2026 15:34
May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen
JAKARTA, Trotoar.id — Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakart...
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...