Pakar Pemerintahan Sebut Staf Khusus Bertentangan dengan UU 23

Suriadi
Suriadi

Selasa, 06 Agustus 2019 02:41

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otida) kementerian dalam negeri Prof Djohermansyah Djohan
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otida) kementerian dalam negeri Prof Djohermansyah Djohan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otida) kementerian dalam negeri Prof Djohermansyah Djohan menganggap kewenangan yang digunakan berikan kepada TGUPP dan staf khusus oleh Gubernur Sulsel bertentangan dengan asas pemerintahan 

“TGUPP keberadaanya cuma sebagai penasihat Gubernur dan bukan, yang bersifat eksternal, bukan mencampuri urusan internal pemerintahan,” Kata Prof Djohermansyah usai memberikan pandangan sebagai Ahli di sidang hak angket di DPRD Sulsel.

Sehingga menurunnya, kehadiran TGUPP bersama dengan Staf khusus dan staf ahli, yang dimiliki Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, sebuah hal yang tidak diatur dalam UU pemerintahan daerah dan UU ASN serta UU administrasi negara. 

Apalagi jelasnya dirinya selama menjabat sebagai direktur otoda di era SBY-JK, baru mendapatkan sistem pemerintahan Gubernur yang memiliki, TGUPP dan staf khusus, sebab yang diatur dalam UU 23 tahun 2014, UU 5 tahun 2014, dan UU 30 tahun 2014 adalah keberadaan staf ahli yang berada dari internal pemetintahan

Staf ahli yang dimaksud adalah mereka yang memiliki kompetensi secara akademik dan pengalaman dan keahlian dalam sistem pemerintahan bukan sekedar menempatkan orang Begitu saja. 

“Ini harus segera disikapi kemendagri termasuk melakukan kajian keberadaan TGUPP,  Staf Khusus dan ahli, yang menjadi pembantu Gubernur dalam bidang pemerintahan,” Jelasnya 

Mengapa demikian, lanjut Guru besar ilmu pemerintahan, semua diatur dalam UU pemda agar sistem pemerintahan daerah berjalan dengan baik, dan keberadaan perangkat pemerintahan berfungsi sesuai dengan tupoksinya. 

Olehnya itu, pemerintahan di Sulsel harusnya bisa mengajak OPD untuk bekerja membangun Sulsel, bukan justru menghadirkan pihak di luar pemerintahan yang lebih mencampuri urusan pemerintahan, yang akan berdampak munculnya konflik internal antara kepala daerah dan OPDnya

“Salah satu penyebab terjadinya konflik internal dalam pemerintahan dikarenakan campur tangan pihak lain yang, dibentuk untuk internal Gubernur dan wagub  namun mencampuri terlalu jauh urusan jnternal pemerintahan,” Pungkqsnya (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Juli 2026 05:05
Spanyol Tumbangkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026
Dallas, Trotoar.id  —Timnas Spanyol tampil gemilang dengan menundukkan Prancis 2-0 dalam laga semifinal Piala Dunia 2026. Kemenangan ini memastikan...
Metro15 Juli 2026 04:53
Wawali Makassar Tekankan Desain Ikonik dan Anggaran Matang untuk RSUD Daya
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memperkuat arah perencanaan pembangunan RSUD Daya Makassar melalui audiensi b...
Olahraga15 Juli 2026 04:50
Munafri Jamu Coach Darije, Semangat Kebangkitan PSM Makassar Kembali Menggelora
Makassar, Trotoar.id — Menjelang kompetisi musim 2026/2027, semangat kebangkitan PSM Makassar kembali terasa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin,...
Metro15 Juli 2026 04:45
Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Makassar, Dinsos dan RSUD Daya Raih Predikat Baik
Makassar, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keb...