TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pansus hak angket DPRD Sulsel akhirnya menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih Kuningan Persada jakarta Selatan kamis 8 Agustus 2019.
Pertemuan antara Pansus damnpimpjnan KPK, di pimpin langsung oleh ketua Pansus Kadir Halid beserta dengan sejumlah anggota Pansus Hak Angket yang ikut pada pertemuan tersebut.
Ketua pansus hak angket Kadir halid menyebutkan pada pertemuan tersebut mengungkapkan sejumlah temuan dalam sidang hak angket di sampaikan di hadapan Pimpinan KPK yang menemui rombongan pansus hak angket.

“Semua yang menjadi temuan dan fakta persidangan kami sampaikan kepada Pimpinan KPK, termasuk dugaan perjalanan dinas Fiktif gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke Jepang,” Kata Kadir Halid usai melakukan pertemuan.
Selain menyinggung soal perjalanan dinas fiktif Gubernur bersama dengan TGUPP, pansus hak angket juga menyampaikan, adanya dugaan kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah yang dihasilkan dari adanya SK Pokja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga pansus mengkonfirmasi secara langsung terkait rekomendasi Korsupgah KPK untuk melakukan pergeseran pejabat OPD, yang tetap mengacu pada perundang-undangan. Khususnya mengacu pada UU ASN, dan PP 53 TH 2014.
“Semua apa yang menjadi temuan kuta dalam sidang hak angket kita sampaikan ke KPK, termasuk perjalanan fiktif Gubernur Sulsel serta travel milik gubernur yang digunakan untuk mengatur seluruh perjalanan dinas Gubernur ke luar negeri dan dalam negeri,” Kata Kadir Halid
Sementara itu Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan yang menerima pansus hak angket menyatakan, pihaknya juga cukup berkepentingan dalam pertemuan tersebut.
Bahkan wakil ketua KPK bidang pencegahan mengakui jika KPK sebelumnya memberikan rekomendasi secara lisan kepada inspektorat untuk melakukan pencegahan yang lebih kuat di Sulsel.
“Ke semua daerah juga kami rekomendasikan. Hal itu yang sekarang dikonfirmasi pansus apa benar? Ya kami rekomendasikan secara lisan. Tapi soal prosedur soal administrasinya seperti apa, itu bukan KPK wilayahnya,” ujar Pahala seperti dikutip dari Detikcom.
KPK juga mengakui adanya temuan yang didapat di pemprov Sulsel terkait adanya perjalanan dinas yang fiktif hingga pengangkatan sejumlah pejabat di yang tidak sesuai aturan yang diatur dalam UU.




Komentar