Pahala menyebut pengangkatan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi Sulsel yang diteken wakil gubernur saat gubernur umrah.

“Menurut Komisi ASN, prosedurnya itu tidak tepat, yang berwenang tanda tangan itu gubernur. Yang boleh dimutasi juga ada kriterianya dan itu sudah dikoreksi oleh Pemda bahwa nggak 193 tetapi 188 saja,” papar Pahala.
Berikut point-point yang disampaikan Pansus hak Angket ke KPK.
1. SK kepegawaian diteken wakil gubernur dengan dasar SK Gubernur Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang/Pemberian Kuasa untuk Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut sudah tidak relevan lagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Sebagian besar SK Kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulsel ditandatangani wakil gubernur, termasuk SK Mutasi 193 ASN dan SK Pokja ULP.
3. Pemprov Sulsel sudah memiliki aplikasi kinerja namun belum diimplementasikan dengan optimal.
4. KPK menerima pengaduan, baik dari internal maupun eksternal Pemprov Sulsel. Atas pengaduan tersebut, direkomendasikan kepada gubernur untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Pengelolaan Keuangan pada Biro Umum dan Dinas Perhubungan.
5. Atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dan ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran lainnya, direkomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi merujuk pada PP 53 Tahun 2010.
6. Untuk diketahui, saat ini Pemprov sedang melakukan PDTT terhadap Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Sulsel tahun 2017 dan beberapa SKPD lainnya terkait pengelolaan anggaran.
7. Beberapa temuan yang didapatkan di antaranya adalah perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, perjalanan dinas tidak sesuai peruntukan, perjalanan dinas tidak efisien atau pemborosan, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga total milyaran rupiah.




Komentar