Gedung KPK (int)
Aldiansyah Malik Nasution, koordinator Supervisi dan pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator Supervisi dan pencegahan Korupsi (Korsupgah) mengungkapkan sejumlah pelaku usaha restoran dan hotel menunggak pajak hingga Rp6 miliar.
Aldiansyah Malik Nasution, menyebut jika ada beberapa hotel termasuk dua hotel bintang lima berinisial R dan satunya lagi bintang 3 Kamar yang juga belakangan diketahui diduga miliki wali kota Palopo Judas Amir.
“Ada beberapa hotel yang menjadi penunggak pajak hingga setahun lamanya, dan hoteknitu hotel berbintang lima dan tiga,” Kata Aldiansyah.
Hingga KPK meminta kepada pemerintah kota Makassar untuk bertindak tegas dan menagih pelaku usaha hotel untuk membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
Sebab dalam setiap transaksi konsumen dibebankan pajak sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibebankan kepada konsumen, namun uang hitam konsumen tersebut tidak dibayarkan.
Parahnya lagi tunggakan pajak yang dilakukan pengusaha hotel selama setahun sejak Juni 2018 hingga Juni 2019, belum melakukan kewajiban sebagai wajib pajak.
“Ada beberapa pelaku usaha hotel belum membayar kewajibannya, Kalau tidak mau melunasi kita proses, “Tegas Coki
Hingga coki mengaku, pihaknya akan membeberkan pelaku usaha sebagai penunggak pajak.
Apalagi hingga kata Coki, tunggakan pajak yang dilakukan pelaku usaha hotel tersebut akan ber berpotensi merugikan keuangan daerah
“Saya sudah nafsu ni mau umumkan pelaku usaha tersebut,” Pungkasnya
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator Supervisi dan pencegahan Korupsi (Korsupgah) mengungkapkan sejumlah pelaku usaha restoran dan hotel menunggak pajak hingga Rp6 miliar.
Aldiansyah Malik Nasution, menyebut jika ada beberapa hotel termasuk dua hotel bintang lima berinisial R dan satunya lagi bintang 3 Kamar yang juga belakangan diketahui diduga miliki wali kota Palopo Judas Amir.
“Ada beberapa hotel yang menjadi penunggak pajak hingga setahun lamanya, dan hoteknitu hotel berbintang lima dan tiga,” Kata Aldiansyah.
Hingga KPK meminta kepada pemerintah kota Makassar untuk bertindak tegas dan menagih pelaku usaha hotel untuk membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
Sebab dalam setiap transaksi konsumen dibebankan pajak sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibebankan kepada konsumen, namun uang hitam konsumen tersebut tidak dibayarkan.
Parahnya lagi tunggakan pajak yang dilakukan pengusaha hotel selama setahun sejak Juni 2018 hingga Juni 2019, belum melakukan kewajiban sebagai wajib pajak.
“Ada beberapa pelaku usaha hotel belum membayar kewajibannya, Kalau tidak mau melunasi kita proses, “Tegas Coki
Hingga coki mengaku, pihaknya akan membeberkan pelaku usaha sebagai penunggak pajak.
Apalagi hingga kata Coki, tunggakan pajak yang dilakukan pelaku usaha hotel tersebut akan ber berpotensi merugikan keuangan daerah
“Saya sudah nafsu ni mau umumkan pelaku usaha tersebut,” Pungkasnya
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.