TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator Supervisi dan pencegahan Korupsi (Korsupgah) mengungkapkan sejumlah pelaku usaha restoran dan hotel menunggak pajak hingga Rp6 miliar.
Aldiansyah Malik Nasution, menyebut jika ada beberapa hotel termasuk dua hotel bintang lima berinisial R dan satunya lagi bintang 3 Kamanre.
“Ada beberapa hotel yang menjadi penunggak pajak hingga setahun lamanya, dan hoteknitu hotel berbintang lima dan tiga,” Kata Aldiansyah.
Baca Juga :
Hingga KPK meminta kepada pemerintah kota Makassar untuk bertindak tegas dan menagih pelaku usaha hotel untuk membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
Sebab dalam setiap transaksi konsumen dibebankan pajak sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibebankan kepada konsumen, namun uang hitam konsumen tersebut tidak dibayarkan.
Parahnya lagi tunggakan pajak yang dilakukan pengusaha hotel selama setahun sejak Juni 2018 hingga Juni 2019, belum melakukan kewajiban sebagai wajib pajak.
“Ada beberapa pelaku usaha hotel belum membayar kewajibannya, Kalau tidak mau melunasi kita proses, “Tegas Coki
Hingga coki mengaku, pihaknya akan membeberkan pelaku usaha sebagai penunggak pajak.
Apalagi hingga kata Coki, tunggakan pajak yang dilakukan pelaku usaha hotel tersebut akan ber berpotensi merugikan keuangan daerah
“Saya sudah nafsu ni mau umumkan pelaku usaha tersebut,” Pungkasnya




Komentar