
TROTOAR.ID, MAKASSAR — pimpinan DPRD Sulsel mulai bersikap atas apa yang menjadi rekomendasi dari pansus hak angket untuk Gubernur Sulsel.
Hingga sejumlah poin-poin menurut pimpinan DPRD berdasar dari hasil rapim meminta dilakukan perbaikan, khususnya pada struktur tatanan kalimat yang menjadi rekomendasi pansus
“Kita meminta dilakukan perbaikan tatanan kalimat secara sistematika, karena masih banyak hal yang dianggap tidak subtansi, ” Kata Ni’matullah Wakil ketua DPRD Sulsel.
Namun Ni’matullah menganggap, keputusan pansus hak angket DPRD Sulsel harusnya berdasar pada lima poin isu sentral diambilnya keputusan hak angket
Dan ketika unsur dugaan pelanggaran yang diisukan pansus hak angket dapat diterbuktikan maka akan menjadi sebuah keputusan rekomendasi yang meminta lembaga terkait melakukan pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan
Sebab DPRD bukan sebagai lembaga Peradilan, karena yang dapatembuktikam pelanggaran UU adalah Mahkamah Agung yang memiliki hak untuk membuktikan dugaan pelanggaran UU yang disangkakan
“Kalau ada indikasi pelanggaran UU biarlah MA yang menyimpulkan dan membuktikan, kita di DPRD cukup mengusulkan saja, bukan berperan sebagai eskekutor, ” Tambahkan

Lanjut Ulla sapaan akrab Ni’matullah, terkait pemakzulan dia menganggap kalimat tersebut tidak tertuang dalam UU, yang diatur adalah pemberhentian tetap gubetnur, dan itu juga berdasar pada disimpulan MA.
Terkait hal tersebut ketua ansus hak angket DPRD Sulsel Kadir Halid menegaskan perbaikan akan tetap di lakukan, namun pansus tetap konsisten pada hasil rekomendasi yangbtelahbdiputuskan bersam dalam sidang pelni pansusnhak angket pekan kemarin
“Kita tetapmlakykan perbaikan, dan kami juga akan tetap mengusulkam 7 poin yang menjadi rekomendasi pansus angket, karena rekomendasi dihasilkan berdasarkan fakta persidangan, ” Kata kAdir Halid

