TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra menganulir keputusannya yang menunjuk Salmawati sebagai ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, setelah DPP Menerbitkan Suyrat Keputusan (SK) bernomor 08-0456/Kpts/DPP-Gerindra/2019
SK tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2019-2024 dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2019.
Pada Sk tersebut, DPP Gerindra menunjuk Arifuddin, sebagai ketua DPRD dan Abd Hafid SAg sebagai etua fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga :
Terkiat kabar pergantian ketua DPRD Sulsel, Sekretaris DPD Geridnra Sulsel, Rusdin Tabi mengaku belum mengetahui kabar tersebut, dan dirinya juga belum melihat SK pergantian yang dimaksud.
“Saya belum tahu, saya juga beloum lihgat SKnya, nanti saya cari tahu dulu,” Kata Rusdin Tabi.
Namun dia mengatakan, jika kabar tersebut benar adanya maka, jelas sebagai akder dan wakil Geridnra maka, keputusan DPP wajib dilaksanakan.
Meskipun demikian dia mengtatakan, jika keputusan partai wajib dan patuhg dilaksanakan, sebab kursi Pimpinan DPRD dan fraksi adalah kewenangan DPP untuk menetukan siapa yang layak menduduki kursi tersebut. (Upi)




Komentar