TROTOAR.ID, SINJAI – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai rAkbar membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Ruang pola, Selasa (19/11/2019)
Ia menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini diharapkan kepada para kepala OPD, PPK, PPTK atau dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran mereka sepaham bagaimana sistem dan mekanisme didalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
“Di Kabupaten Sinjai sudah di bentuk unit pengadaan barang/jasa dimana dilakukan penunjukan langsung penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD” Ujarnya.
Baca Juga :
Ia juga menambahkan bahwa untuk Inspektorat agar melakukan evaluasi setiap bulan sehingga perencanaan pengadaan barang/jasa dalam membangun kabupaten sinjai ini bisa tepat waktu.
“Dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalankan tugas kita masing-masing berberdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa tahun 2020 nantinya tidak ada lagi masalah” Ungkapnya.
Sementara itu ketua panitia H. Haris Achmad, ST. MT menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (MIS)




Komentar