Pilkada Serentak 2020
TROTOAR. ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mengumumkan sayang dukungan bagi bakal calon Walikota da Wakil Walikota perseorangan yang akan maju di pilkada tahun depan
Syarat usungan pasangan bakal calon perseorangan tertuang dalam Peraturan KPU pasal 12 dan pasal 15 tentang PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang program penyelenggara pemilihan walikota dan wakil walikota.
“U tuk calon perseorangan kandidat harus mengumpulkan minimal dukungan KTP sebanyak 72.527, yang tersebar 60 persen jumlah kecamatan di wilayah kota Makassar, ” Kata Gunawan Komisioner KPU Kota Makassar
KPU juga menyampaikan jika dokumen dukungan calon perseorangan dapat diserahkan pada 19-23 Februari tahun 2020 di kantor KPU Kota Makassar
Bahkan dia menjelaskan sudah ada beberapa kandidat calon Walikota yang datang berkonsultasi mengenai proses pendaftaran dan mencari tahu syarat usungan untuk dapat maju di pilkada Makassar
“Ada beberapa kandidat yang selama ini ramai di media mau maju konsultasi soal jalur perseorangan maju di pilkada Makassar, ” Jelasnya (****)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.