MK Kubur Mimpi Kader PSI Maju Pilkada Serentak 2020

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 12 Desember 2019 23:48

MK Kubur Mimpi Kader PSI Maju Pilkada Serentak 2020

TROTOAR.ID, JAKARTA — Mimpi dia politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk ikut bertarung  di pilkada serentak tahun 2020 mendatang harus gigit jari, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Tamara Amang dan Faldi Maldini 

Dia politisi PSI tersebut mengugat UU pilkada Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada  tentang batas usia kandidat calon kepala daerah Baik Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 

Dalam sidang putusan MK yang digelar  kemarin, memutuskan menolak gugatan pemohon. 

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon,” ujar ketua majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Dalam gugatannya, Faldo menyebut pasal 7 ayat 2 dalam UU Pilkada dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dia meminta kepada MK untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun 

Dimana dalam UU Pilkada Pasal 7 ayat dia menegaskan untuk calon Gubernur minimal berusia 30 tahun dan untuk calon Wakil Gubernur 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Hingga Hakim Konsstitusi menganggap alasan Faldo cs tidak yang mengatakan jika batas usia kandidat calon kepala daerah bertentangan dengan UU  tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.

“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna.

“Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” sambungnya dikutip detik.com

Palguna menyebut, dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan, tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK, batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.

Dimana diketahui Faldo Maldini yang saat ini I masih berusia 29 tahun dan Tsamara berusia 23 tahun keduanya hendak maju di pilkada serentak 2020 sehingga terhambat dengan aturan usia hingga merek menggugat UU pilkada ke MK.

“Niat ada untuk Pilgub Sumbar. Kalau ada gugatan ini, ya kurang sehari saya. Penetapan calon 8 Juli, umur saya itu ulang tahun 9 Juli, kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline nggak diundur, saya nggak bisa daftar,” kata Faldo di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9).(***)

 Komentar

Berita Terbaru
News27 Mei 2026 00:52
Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori madya atas keberhasilan mem...
News27 Mei 2026 00:49
Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan publik melalui peluncuran layanan d...
News27 Mei 2026 00:45
Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Kerja Pemeri...
News27 Mei 2026 00:42
Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui rapat koordinasi bersama Fo...