TROTOAR.ID, JAKARTA — Mimpi dia politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk ikut bertarung di pilkada serentak tahun 2020 mendatang harus gigit jari, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Tamara Amang dan Faldi Maldini
Dia politisi PSI tersebut mengugat UU pilkada Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tentang batas usia kandidat calon kepala daerah Baik Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Dalam sidang putusan MK yang digelar kemarin, memutuskan menolak gugatan pemohon.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon,” ujar ketua majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Dalam gugatannya, Faldo menyebut pasal 7 ayat 2 dalam UU Pilkada dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dia meminta kepada MK untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun
Dimana dalam UU Pilkada Pasal 7 ayat dia menegaskan untuk calon Gubernur minimal berusia 30 tahun dan untuk calon Wakil Gubernur 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Hingga Hakim Konsstitusi menganggap alasan Faldo cs tidak yang mengatakan jika batas usia kandidat calon kepala daerah bertentangan dengan UU tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna.
“Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” sambungnya dikutip detik.com
Palguna menyebut, dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan, tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK, batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.
Dimana diketahui Faldo Maldini yang saat ini I masih berusia 29 tahun dan Tsamara berusia 23 tahun keduanya hendak maju di pilkada serentak 2020 sehingga terhambat dengan aturan usia hingga merek menggugat UU pilkada ke MK.
“Niat ada untuk Pilgub Sumbar. Kalau ada gugatan ini, ya kurang sehari saya. Penetapan calon 8 Juli, umur saya itu ulang tahun 9 Juli, kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline nggak diundur, saya nggak bisa daftar,” kata Faldo di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9).(***)




Komentar