TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pelaku penganiayaan Siswi SD yang viral di media sosial Facebook dan instagram kini telah ditahan oleh Polsek Biringkanaya, dan menanti proses hukum atas penganiayaan yang dilakukan pelaku
Pelaku terancam hukuman pidana Penjara paling lama 3 sampai 6 tahun atau denda sebesar Rp27.000.000 atas perbuatannya sesuai dengan yang tertuang dalam UU Perlindungan anak
Hingga kini pelaku yang telah diamankan polisi masih dalam proses pemeriksaan penyidik, dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pusat Perlindungan Anak dan perempuan polrestabes Makassar
Baca Juga :
“Kita sementara diminta keterangan dari pelaku pemukim (Nanti), ” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Pelaku penganiayaan terjadi saat Nanti Yang juga salah satu orang tua siswa menanyakan kepada Korban pemukulan soal anaknya yang juga dipukul korban beberapa hari yang lalu
Namun Korban mengaku jika dia tidak sengaja, sebab pada Waktu itu, korban sedang menyapu dan anak Manti (Pelaku Pemukulan) terkena ujung sapu
“Saya tidak sengaja tante, karena itu waktu saya sedang menyapu dan dia lewat dan terkena sapu,” Ungkap Korban Pemukulan
Hingga orang tua korban yang tidak menerima anaknya dipukul, hingga melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian untuk memproses pelaku pemukulan yang kini viral di media sosial. (***)




Komentar