Categories: HukumMetro

Ara dan RP Kompak Bilang: Tidak Tahu Menahu Soal Fee 30 Persen

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menghadirkan dua legislator dalam sidang lanjutan kasus Fee 30 persen terhadap terdakwa Erwin Sarifudin Haiya 

Dua legislator tersebut Yakni Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasid Ali beserta dengan wakil ketua Komisi A DPRD Suls Rahman Pina 

Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas jabatan sebelumnya yang mereka dapat di DPRD kota makassar pada periode 2014-2019 yang lalu. 

Pada proses persidangan, Rahman Pina mengaku dirinya tidak tahu menahu soal fee 30 persen yang dititipkan pada anggaran di 15 Kecamatan. 

“Saya tidak tahu menahu soal anggaran tersebut dan saya juga tidak pernah membahas anggaran sosialisasi yang dimaksud, dan Erwin Bukan Mitra kerja komisi C pada waktu itu yang mulia,” Jelas Rahman Pina dalam Sidang fee 30 persen 

Hingga Bendahara Golkar Makassar tersebut mengatakan, proses pembahasan anggaran di DPRD pada waktu itu tidak membahas soal anggaran yang dititip di kecamatan. 

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasid Ali, yang pada waktu itu menjadi koordinator  Badan Anggaran juga mengatakan jika anggaran sosialisasi tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat badan anggaran 

“Tidak pernah ada anggaran yang dimaksud dibahas di banggar, dan kami tidak tahu menahu soal anggaran sosialisasi dan fee 30 persen, ” Jelasnya

Hingga Ketua partai Demokrat Makassar mengatakan jika kasus tersebut bari diketahuinya setelah media massa memberikan kasus fee 30 persen yang menyertakan Erwin Sarifudin Haiya. 

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan akan kasus fee 30 persen tersebut  dan Erwin S Haiya sendiri didakwa oleh JPU melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan Erwin juga dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan negara sebesar  Rp26.993.804.083.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

3 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

3 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

3 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

3 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

3 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

3 jam ago

This website uses cookies.