TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menghadirkan dua legislator dalam sidang lanjutan kasus Fee 30 persen terhadap terdakwa Erwin Sarifudin Haiya
Dua legislator tersebut Yakni Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasid Ali beserta dengan wakil ketua Komisi A DPRD Suls Rahman Pina
Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas jabatan sebelumnya yang mereka dapat di DPRD kota makassar pada periode 2014-2019 yang lalu.
Baca Juga :
Pada proses persidangan, Rahman Pina mengaku dirinya tidak tahu menahu soal fee 30 persen yang dititipkan pada anggaran di 15 Kecamatan.
“Saya tidak tahu menahu soal anggaran tersebut dan saya juga tidak pernah membahas anggaran sosialisasi yang dimaksud, dan Erwin Bukan Mitra kerja komisi C pada waktu itu yang mulia,” Jelas Rahman Pina dalam Sidang fee 30 persen
Hingga Bendahara Golkar Makassar tersebut mengatakan, proses pembahasan anggaran di DPRD pada waktu itu tidak membahas soal anggaran yang dititip di kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasid Ali, yang pada waktu itu menjadi koordinator Badan Anggaran juga mengatakan jika anggaran sosialisasi tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat badan anggaran
“Tidak pernah ada anggaran yang dimaksud dibahas di banggar, dan kami tidak tahu menahu soal anggaran sosialisasi dan fee 30 persen, ” Jelasnya
Hingga Ketua partai Demokrat Makassar mengatakan jika kasus tersebut bari diketahuinya setelah media massa memberikan kasus fee 30 persen yang menyertakan Erwin Sarifudin Haiya.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan akan kasus fee 30 persen tersebut dan Erwin S Haiya sendiri didakwa oleh JPU melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dan Erwin juga dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan negara sebesar Rp26.993.804.083.
Komentar