Ara dan RP Kompak Bilang: Tidak Tahu Menahu Soal Fee 30 Persen

Suriadi
Suriadi

Selasa, 14 Januari 2020 19:05

Ara dan RP Kompak Bilang: Tidak Tahu Menahu Soal Fee 30 Persen

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menghadirkan dua legislator dalam sidang lanjutan kasus Fee 30 persen terhadap terdakwa Erwin Sarifudin Haiya 

Dua legislator tersebut Yakni Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasid Ali beserta dengan wakil ketua Komisi A DPRD Suls Rahman Pina 

Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas jabatan sebelumnya yang mereka dapat di DPRD kota makassar pada periode 2014-2019 yang lalu. 

Pada proses persidangan, Rahman Pina mengaku dirinya tidak tahu menahu soal fee 30 persen yang dititipkan pada anggaran di 15 Kecamatan. 

“Saya tidak tahu menahu soal anggaran tersebut dan saya juga tidak pernah membahas anggaran sosialisasi yang dimaksud, dan Erwin Bukan Mitra kerja komisi C pada waktu itu yang mulia,” Jelas Rahman Pina dalam Sidang fee 30 persen 

Hingga Bendahara Golkar Makassar tersebut mengatakan, proses pembahasan anggaran di DPRD pada waktu itu tidak membahas soal anggaran yang dititip di kecamatan. 

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasid Ali, yang pada waktu itu menjadi koordinator  Badan Anggaran juga mengatakan jika anggaran sosialisasi tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat badan anggaran 

“Tidak pernah ada anggaran yang dimaksud dibahas di banggar, dan kami tidak tahu menahu soal anggaran sosialisasi dan fee 30 persen, ” Jelasnya

Hingga Ketua partai Demokrat Makassar mengatakan jika kasus tersebut bari diketahuinya setelah media massa memberikan kasus fee 30 persen yang menyertakan Erwin Sarifudin Haiya. 

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan akan kasus fee 30 persen tersebut  dan Erwin S Haiya sendiri didakwa oleh JPU melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan Erwin juga dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan negara sebesar  Rp26.993.804.083.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Januari 2025 22:58
Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Perusahaan Pelat Merah Menunggu
Jakarta, Trotoar.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang diseb...
Nasional25 Januari 2025 20:25
CERI Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran TKDN pada Proyek Hulu Migas di Sulawesi Tengah
Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran k...
News25 Januari 2025 20:15
RMS Dikabarkan “Hijrah” ke PSI, Nasdem Mulai Mawas Diri
Makassar, Trotoar.id  – Isu tentang perpindahan Rusdi Masse (RMS) dari Partai Nasdem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin menguat.&nbs...
Metro25 Januari 2025 18:14
Prof Fadjry Djufry Apresiasi IMMIM pada Milad ke-61, Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid
Makassar, Trotoar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menghadiri perayaan Milad ke-61 Ikatan Masjid Mushalla Indonesi...