M Sabri Mantan Sekretaris KPU Makassar
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan hukuman Lima Tahun enam bulan penjara kepada Mantan Sekretaris KPU Makassar Sabri dan Habibi mantan bendahara KPU Kota Makassar
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Kota Makassar 2018 kemarin diputuskan siang tadi di pengadilan tipikor Makassar.
Selain di bonus Lima Tahun enam bulan penjara keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Dalam putusan Hakim untuk mantan sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dibebankan biaya pengganti sebesar Rp6, 42 miliar dengan subsider 1 tahun 10 bulan kurungan
Vonis hal terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
This website uses cookies.