PN Tipikor Makassar Vonis Sabri dan Habibi 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Suriadi
Suriadi

Selasa, 21 Januari 2020 19:04

M Sabri Mantan Sekretaris KPU Makassar
M Sabri Mantan Sekretaris KPU Makassar

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan hukuman Lima Tahun enam bulan penjara kepada Mantan Sekretaris KPU Makassar Sabri dan Habibi mantan bendahara KPU Kota Makassar 

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Kota Makassar 2018 kemarin diputuskan siang tadi di pengadilan tipikor Makassar. 

Selain di bonus Lima Tahun enam bulan penjara keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider empat  bulan kurungan. 

Dalam putusan Hakim untuk mantan sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dibebankan biaya pengganti sebesar Rp6, 42 miliar dengan subsider 1 tahun 10 bulan kurungan 

Vonis hal terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara. 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik10 September 2026 16:31
Perempuan Gerindra Bidik Senayan, Vonny Ameliani Suardi Siap Bertarung di Dapil Sulsel I
MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung politik Sulawesi Selatan mulai diramaikan oleh manuver sejumlah politisi yang bersiap menaikkan level pertarungan me...
Metro10 September 2026 16:09
Antrian BBM Mengular dan LPG 3 Kg Langka, Gubernur Sulsel Ungkap Sejumlah Penyebab
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan energi masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.  Kelangkaan LPG 3 kilogram dan antrian panjan...
Parlemen10 September 2026 14:23
Ratusan Buruh Kepung DPRD Sulsel, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pro Buruh
MAKASSAR, Trotoar.id — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengepung Gedung DPRD Sulawesi Se...
Metro10 September 2026 13:57
Pemadaman Listrik Bergilir Terjadi di Sejumlah Wilayah Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Desak Penanganan PLN
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir menjadi ...