TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan hukuman Lima Tahun enam bulan penjara kepada Mantan Sekretaris KPU Makassar Sabri dan Habibi mantan bendahara KPU Kota Makassar
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Kota Makassar 2018 kemarin diputuskan siang tadi di pengadilan tipikor Makassar.
Selain di bonus Lima Tahun enam bulan penjara keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga :
Dalam putusan Hakim untuk mantan sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dibebankan biaya pengganti sebesar Rp6, 42 miliar dengan subsider 1 tahun 10 bulan kurungan
Vonis hal terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.




Komentar