TROTOAR.ID, MAKASSAR — Selegram Lucinta Luna kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyiidik Polda Metro Jaya setelah dirinya tertangkap usai mengkonsumsi narkoba
Meski Lucinta Luna diamankan tidak sendiri, namun dari hasil tes urine yang dilakukan tiga teman Lucinta yang ikut diamankan dinyatakan negatif dan Lucinta sendiri dari hasil tes urine dinyatakan positif benzo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pada penangkapan ada empat orang yang diamankan orang di dalam apartemen dan dibawa ke polres Jakarta Barat
Baca Juga :
“Dari hasil tes urin, 3 orang dinyatakan Negatif, tetapi LL alias AP positif mengandung benzo. Benzo pengaruh obat riklona. Riklona adalah obat tidur masuk golongan psikotropika.” Kata Kombes Yusri Yunus
Yusri menambahkan jika rabu hari ini tim realskrim narkoba kembali mengamankan dari orang, yang berinisila IF alias LFO yang diduga sebagai penyuplai barang haram ke LL Berdasarkan pengakuan tersangka dalam proses pemeriksaan
LL sendiri lanjutnya dijerat telah melanggar pasal 62 junto 71 uu no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara
“Kita jerat LL melanggar UU no 5 tahun 19197 tentang psikotropika dengan ancaman empat tahun penjara,” Tambahnya
Lucinta Luna sendiri pada pemeriksaan mengaku dirinya telah mengkonsumsi narkoba sekitar 5 bulan, untuk meredakan depresi. (***)




Komentar