TROTOAR. ID, MAKASSAR — residen Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada 24 Februari 2020.
Perpres yang mengatur besaran biaya perjalan dinas dalam negeri bagi pejabat eselon I, II, II dan IV tergantung asal daerah masing-masing pejabat
Hingga disebutkan jika perjalan dinas dalam. Negeri berdasarkan perpres nomor 30 tersebut dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.
Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan jika dana yang dapat digelontorkan oleh daerah untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
Perjalanan dinas jabatan ini terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.
Dalam, perpres tersebut juga Jokowi memberikan batasan yang berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh, untuk uang harian dinas ke luar kota untuk pejabat daerah di Aceh dibatasi sebesar Rp360 ribu, DKI Jakarta Rp530 ribu, Jawa Timur Rp410 ribu, dan Papua Rp580 ribu.
Sementara,batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp150 ribu.
Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II sebesar Rp580 ribu.
Menyikapi hal tersebut, koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel Rudi Pieter Goni akan segera membahas hal tersebut, bersama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
“Kita akan segera bahas perpres tersebut di Banggar bersama dengan Pemprov Sulsel, ihwal perpres yang ditetapkan presiden, ” Katanya
Menurutnya karena telah menjadi peraturan presiden makan pihak ya akan menyesuaikan dengan pergub yang akan mengikut pada peraturan presiden tersebut
Hingga di katakan jika peraturan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan kerja nantinya, meskipun perpres tersebut juga menyentuh biaya perjalanan dinas Anggota DPRD nantinya
“Kit akan sesuaikan dengan kebutuhan yang jelas selambat-lambatnya ini akan berlaku 2021,” Katanya (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.