Jokowi Tandatangani Perpres 33, Ini Tanggapan Banggar DPRD Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 11 Maret 2020 23:35

Jokowi Tandatangani Perpres 33, Ini Tanggapan Banggar DPRD Sulsel

TROTOAR. ID, MAKASSAR — residen Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada 24 Februari 2020.

Perpres yang mengatur besaran biaya perjalan dinas dalam negeri bagi pejabat eselon I, II, II dan IV tergantung asal daerah masing-masing pejabat 

Hingga disebutkan jika perjalan dinas dalam. Negeri berdasarkan perpres nomor 30 tersebut  dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.

Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan jika dana yang dapat digelontorkan oleh daerah untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.

Baca Juga  FPI Makassar Tuntut Bebaskan Habib Rizieq: Stop Kriminalisasi Ulama, Usut Tuntas Penembakan 6 Laskar Syuhada

Perjalanan dinas jabatan ini terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.

Dalam, perpres tersebut juga Jokowi memberikan batasan yang berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh, untuk uang harian dinas ke luar kota untuk pejabat daerah di Aceh dibatasi sebesar Rp360 ribu, DKI Jakarta Rp530 ribu, Jawa Timur Rp410 ribu, dan Papua Rp580 ribu.

Sementara,batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga  Lakukan Pengawasan APBD Vonny Ingin Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II sebesar Rp580 ribu.

Menyikapi hal tersebut, koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel Rudi Pieter Goni akan segera membahas hal tersebut, bersama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

Baca Juga  UIN Alauddin Peringati Hari Lahir ke-75 Kemenag, Diwarnai Pelepasan Tiga Pegawai Purnabakti

“Kita akan segera bahas perpres tersebut di Banggar bersama dengan Pemprov Sulsel, ihwal perpres yang ditetapkan presiden, ” Katanya 

Menurutnya karena telah menjadi peraturan presiden makan pihak ya akan menyesuaikan dengan pergub yang akan mengikut pada peraturan presiden tersebut 

Hingga di katakan jika peraturan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan kerja nantinya, meskipun perpres tersebut juga menyentuh biaya perjalanan dinas Anggota DPRD nantinya 

“Kit akan sesuaikan dengan kebutuhan yang jelas selambat-lambatnya ini akan berlaku 2021,” Katanya (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...